JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo kembali memberikan penekanan soal pentingnya Undang-undang (UU) Perampasan Aset segera diselesaikan.
Hal itu disampaikannya saat memberikan pidato di acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang digelar di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Menurut Jokowi, UU Perampasan Aset merupakan penguat pencegahan korupsi dari sisi regulasi.
Baca juga: Soal Korupsi, Jokowi: Tak Ada Negara Lain yang Penjarakan Pejabat Sebanyak RI
"Mengenai penguatan regulasi di level UU ini juga diperlukan. UU Perampasan Aset penting untuk segera diselesaikan. Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara," ujar Jokowi.
"Saya harap pemerintah, DPR dapat segera membahas dan menyelesaikan," tegasnya.
Selain itu, kata Jokowi juga menyinggung soal UU Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang mendorong pemetaan transfer perbankan.
Baca juga: Di Depan Jokowi, Ketua KPK Singgung Pemberantasan Korupsi yang Belum Efektif
Dengan adanya UU Pembatasan Transaksi Uang Kartal maka seluruh transfer perbankan akan lebih transparan dan akuntabel.
"Dalam peringatan Harkodia ini saya mengajak kita semuanya, mari kita sama-sama mencegah tindak pidana korupsi dan bisa memberikan efek jera kepada para pejabat yg melakukan korupsi," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi sudah menyerahkan surat presiden (Surpres) dan naskah RUU Perampasan Aset pada 4 Mei 2023 ke DPR.
Baca juga: Di Peringatan Hakordia, Jokowi Minta Pemberantasan Korupsi Dievaluasi Total
Sedianya, pimpinan DPR diharapkan membacakan surpres dalam rapat paripurna pada 11 Juli 2023. Namun, momen yang ditunggu-tunggu ternyata tidak terwujud.
Menurut pemberitaan sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani membeberkan alasan mengapa surpres RUU Perampasan Aset belum juga dibacakan.
“Jadi seperti yang selalu saya sampaikan, DPR sekarang ini memfokuskan untuk bisa menyelesaikan rancangan undang-undang yang ada di setiap komisinya, setiap tahun maksimal dua sesuai dengan tata terbitnya,” ujar Puan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Juli 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.