Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua KPK: Tak Mungkin OTT Kurang Bukti, Bukan OTT Jika Buktinya Kurang

Kompas.com - 10/12/2023, 09:13 WIB
Syakirun Ni'am,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menegaskan operasi tangkap tangan (OTT) tidak mungkin dilakukan tanpa bukti yang cukup.

Pernyataan ini Ghufron sampaikan guna menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD yang menyebut KPK kerap menggelar OTT tanpa bukti yang cukup.

Belakangan pernyataan itu diralat sendiri oleh Mahfud.

“Jadi tak mungkin tangkap tangan kurang bukti, dan bukan tangkap tangan jika buktinya kurang,” kata Ghufron dalam keterangannya kepada Kompas.com, Minggu (10/12/2023).

Ghufron menegaskan, pernyataan Mahfud bahwa OTT KPK kurang bukti tidak berbasis pada data.

Baca juga: Mahfud Ralat Pernyataan: KPK Kerap Kurang Bukti Saat Tetapkan Tersangka, Bukan OTT

Sampai saat ini, kata Ghufron, operasi senyap yang dilakukan tim penyelidik dan penyidik KPK tidak ada yang kandas di pengadilan karena tidak terbukti.

Ghufron lantas mengutip pengertian tangkap tangan yang diatur dalam Pasal 1 Angka 19 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal itu menyebut, seseorang yang tertangkap ketika melakukan tindak pidana atau dengan segera setelah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat diserukan oleh khalayak sebagai orang yang melakukan, atau sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras digunakan untuk melakukan tindak pidana menunjukkan orang itu adalah pelaku, turut melakukan, atau membantu pidana itu.


“Sehingga sangat mustahil terjadi tangkap tangan korupsi jika pada saat tidak terdapat dua alat bukti, minimal terdapat saksi, dan barang bukti uang,” ujar Ghufron.

Sebelumnya, Mahfud, yang juga calon wakil presiden, mengatakan KPK kerap melakukan banyak kesalahan salah satunya terlanjur melakukan OTT padahal bukti yang didapat tidak cukup

Baca juga: Ralat Pernyataan, Mahfud MD Pastikan OTT KPK Sudah Cukup Bukti

Hal itu ia sampaikan saat menghadiri dialog kebangsaan dengan mahasiswa Indonesia se-Malaysia di Kuala Lumpur, Jumat (8/12/2023) kemarin.

"Kesalahan-kesalahan yang menyebabkan orang menjadi korban, karena telanjur orang menjadi target, terlanjur OTT padahal bukti enggak cukup, dipaksakan juga ke penjara bisa terjadi. Makanya UU KPK-nya direvisi," kata Mahfud.

"Besok kita perkuat, tetapi menutup peluang untuk terjadinya kesewenang-wenangan. Itu harus kita lakukan. Dan kita tidak bisa hanya berdasarkan pikiran kita sendiri," imbuh dia.

Pernyataan Mahfud kemudian dikritik oleh Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango dan banyak pegiat korupsi.

Baca juga: KPK: OTT Selalu Dilakukan dengan Cermat dan Cukup Bukti

Nawawi meminta Mahfud mengungkapkan contoh OTT KPK yang kurang bukti. Pernyataan Mahfud pun dinilai melemahkan lembaga antirasuah.

“Mengingat beliau sampai saat sekarang ini masih menjadi bagian dari pemerintahan,” kata Nawawi.

“Kami pastikan bahwa kerja-kerja OTT KPK  selalu dilakukan tim dengan penuh kecermatan dan kehati-hatian,” tambahnya.

Tidak lama setelah dikritik, Mahfud meralat pernyataannya. Ia kemudian mempersoalkan banyak tersangka korupsi yang belum diadili karena kurang bukti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com