"Nah pertanyaannya, kenapa sekarang diubah? Dasar perubahan itu apa? Apakah karena wakil presiden di sana kurang percaya diri? Tidak bisa berdebat? Tapi justru itu membuat kerugian pada diri mereka sendiri," ujar Komarudin.
"Karena tidak ada dasar yang kuat untuk ditiadakan sanggah menyanggah, itu enggak ada dasarnya," katanya lagi.
Anggota Komisi II DPR ini menyebut, debat merupakan momentum bagi masyarakat untuk menilai sosok calon pemimpin yang akan dipilih. Maka, penting untuk mencermati kemampuan para calon, tidak hanya melalui pemaparan visi-misi dan gagasan, tapi juga saling sanggah saat debat.
"Karena ini momentum untuk rakyat menilai kapasitas presiden dan wakil presiden yang saya mau pilih itu otaknya seperti apa, layak atau tidak memimpin negara itu. Ya kan? Jadi, harus mulai dari ide dan gagasan baru masuk kepada implementasinya," tutur Komarudin.
Baca juga: Jadwal Lengkap Debat Capres-Cawapres 2024 dan Temanya
Wakil Kapten Tim Nasional (Timnas) Pemenangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Nihayatul Wafiroh, juga menolak usulan ini. Menurutnya, debat capres-cawapres harus tetap memuat saling sanggah.
Mekanisme ini penting agar masyarakat bisa memberikan penilaian optimal terhadap para calon pemimpin masa depan.
“Kalau tidak ada debat, yang akan rugi adalah masyarakat, karena yang tidak bisa mendapatkan gambaran yang utuh tentang paslon,” ujar Nihayatul kepada Kompas.com, Jumat (8/12/2023).
Nihayatul menegaskan pihaknya menolak usulan tersebut. Sebab, ini tak sesuai dengan peraturan KPU (PKPU).
“Tolak dong, kan kita mesti kembali ke PKPU yang tertulis ‘debat’,” katanya.
Nihayatul melanjutkan, visi misi capres-cawapres bisa disampaikan melalui berbagai metode kampanye. Oleh karenanya, debat seharusnya menjadi ajang adu gagasan, termasuk melalui mekanisme saling sanggah.
“Penyampaian visi dan misi itu tanggung jawab pribadi tiap paslon,” imbuh dia.
Atas kegaduhan ini, KPU buka suara. Koordinator Divisi Sosialisasi Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz, membantah adanya usul penghapusan sesi saling sanggah antarcalon dalam debat capres-cawapres.
"Yang jelas, kalau dalam ruang pertemuan, itu isinya tidak ada pembahasan ke sana," kata Mellaz kepada wartawan, Jumat (8/12/2023).
Ia justru bertanya balik kepada awak media, pada kesempatan apa tim sukses (timses) capres-cawapres mengusulkan supaya sesi saling sanggah dihapus. Katanya, KPU tidak bisa mengonfirmasi usulan itu seandainya disampaikan di luar forum rapat.
"Kalau ada (usul meniadakan saling sanggah) kan pasti itu ada di minutes of meeting juga dan sejauh yang saya tahu, saya terlibat di dalamnya," ujarnya.