JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh meminta fraksinya di DPR RI konsisten menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Perintah itu diberikan, jika rancangan itu tetap mengatur pemilihan gubernur Jakarta dilakukan oleh presiden atas usulan dari DPRD.
“(Sebab) pilkada adalah salah satu mekanisme yang dibangun demi termanifestasikannya demokrasi dalam kehidupan politik kita,” ujar Surya dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Jumat (8/12/2023).
Baca juga: Alasan PPP Usulkan Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden dalam RUU DKJ
Menurutnya, selama ini Jakarta telah mendapatkan perlakuan istimewa dengan wali kota yang dipilih oleh gubernur.
Sehingga, pemilihan gubernur oleh presiden tak perlu dilakukan. Ia menyatakan, kebijakan itu merupakan wujud mengangkangi demokrasi.
"Serta mencederai rasa keadilan politik warga negara, khususnya warga Kota Jakarta,” ucap dia.
Terakhir, ia mendorong agar masyarakat mengawasi proses pembahasan RUU DKJ dan menolak pemilihan gubernur dilakukan oleh presiden.
Baginya, amanat reformasi 1998 harus dijaga oleh masyarakat, tak hanya partai politik (parpol).
Ia juga mendesak agar pemerintah dan DPR RI tak menciderai demokrasi yang terwujud sejak 1998.
Baca juga: Anggap Usul Gubernur Jakarta Dipilih Presiden Gegabah, Surya Paloh: Tak Hormati Demokrasi
“Sebuah langkah yang gegabah, tidak menhikmati (menghormati) kehidupan demokrasi yang telah berlangsung selama hampir 25 tahun ini,” imbuhnya.
Diketahui RUU DKJ menuai pro dan kontra setelah salah satu klausulnya berisi pemilihan gubernur oleh presiden melalui DPRD.
Sebanyak tujuh fraksi partai politik (parpol) sudah menyatakan penolakan atas klausul itu.
Saat ini, hanya Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang mengakui mengusulkan klausul tersebut. Sedangkan Partai Gerindra belum memberikan statemen apapun.
Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) DPR RI Achmad Baidowi membenarkan kemungkinan Pilkada di DKI Jakarta dihilangkan setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara.
Hal ini mengacu pada draf RUU DKJ yang telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna.
Pasal 10 Ayat 2 draf RUU DKJ berbunyi, "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD".
Meski pilkada langsung dihilangkan, pria yang karib disapa Awiek itu menegaskan, proses demokrasi tetap berlangsung melalui usulan DPRD.
"Untuk menjembatani keinginan politik antara yang menginginkan kekhususan ditunjuk secara langsung dan kedua supaya kita tidak melenceng dari konstitusi, cari jalan tengah bahwa Gubernur Jakarta itu diangkat, diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usulan atau pendapat dari DPRD," kata Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.