JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh angkat bicara soal klausul gubernur Jakarta dipilih oleh presiden yang muncul dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Keistimewaan Jakarta (DKJ).
Baginya, langkah itu merupakan wujud ingkar terhadap proses demokrasi yang berlangsung.
“Sebuah langkah yang gegabah, tidak menikmati (menghormati) kehidupan demokrasi yang telah berlangsung selama hampir 25 tahun ini,” sebut Surya dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Jumat (8/12/2023).
Baca juga: Alasan PPP Usulkan Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden dalam RUU DKJ
“Serta mencederai rasa keadilan politik warga negara, khususnya warga Jakarta,” sambungnya.
Ia menyatakan, kekhususan yang diberikan pada Jakarta sudah dilakukan dengan penunjukan langsung wali kota oleh gubernurnya.
Sehingga, proses penunjukan gubernur oleh presiden mestinya tak perlu dilakukan.
“Ini lah kekhasan yang dimiliki oleh Kota Jakarta selama ini, merujuk pada kenyataan wilayah, politik, dan kebutuhan faktualnya sebagai kota terbesar di Tanah Air,” paparnya.
Terakhir, ia meminta masyarakat mengawasi proses pembahasan RUU DKJ yang berada di DPR RI.
Ia mengingatkan, proses politik adalah hak semua warga bukan hanya partai politik (parpol).
Baca juga: PPP Akui Ikut Usulkan Gubernur Jakarta Dipilih Presiden pada RUU DKJ
“Oleh karena itu sudah seharusnya dan sepatutnya, rumusan terkait pelimpahan kekuasaan pada seseorang yang memimpin DKJ dilaksanakan dalam sebuah pemilu sebagaimana telah berlangsung selama ini,” imbuh dia.
Diketahui klausul gubernur Jakarta dipilih oleh presiden melalui usulan DPRD ditolak oleh mayoritas fraksi DPR RI.
Hingga kini, hanya PPP yang mengakui mengusulkan klausul itu. Sementara, Partai Gerindra belum menyatakan sikapnya atas klausul yang muncul tersebut.
Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) DPR RI Achmad Baidowi membenarkan kemungkinan Pilkada di DKI Jakarta dihilangkan setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara.
Hal ini mengacu pada draf RUU DKJ yang telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna.
Pasal 10 Ayat 2 draf RUU DKJ berbunyi, "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD".
Meski pilkada langsung dihilangkan, pria yang karib disapa Awiek itu menegaskan, proses demokrasi tetap berlangsung melalui usulan DPRD.
"Untuk menjembatani keinginan politik antara yang menginginkan kekhususan ditunjuk secara langsung dan kedua supaya kita tidak melenceng dari konstitusi, cari jalan tengah bahwa Gubernur Jakarta itu diangkat, diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usulan atau pendapat dari DPRD," kata Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.