JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mendukung langkah Sekjen Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres yang mengirim surat kepada Dewan Keamanan PBB di bawah pasal 99 Piagam PBB.
Adapun dalam suratnya, Sekjen PBB menyampaikan situasi di Gaza sudah mengancam perdamaian dan keamanan internasional sesuai dengan pasal 99 Piagam PBB.
Kemenlu berharap, surat tersebut mampu menekan DK PBB mengambil tindakan nyata untuk konflik kemanusiaan di Gaza, Palestina.
Baca juga: Penulis Gaza Deskripsikan Suasana Apokaliptik Gaza: Belum Pernah Seperti Ini Sebelumnya...
"Surat Sekjen tersebut diharapkan memberikan tekanan kepada DK PBB dan memberikan dasar bagi DK PBB untuk mengambil langkah politik segera dan tegas," kata Juru Bicara Kemenlu, Lalu Muhammad Iqbal kepada wartawan, Jumat (8/12/2023).
Iqbal menyampaikan, isi surat tersebut sejatinya sejalan dengan posisi Indonesia kepada kejahatan kemanusiaan di Palestina.
Posisi Indonesia ini juga sempat disampaikan oleh Menlu RI Retno L. P. Marsudi di berbagai forum. Khususnya dalam pidatonya di PBB tanggal 24 Oktober 2023.
Pihaknya berharap, DK PBB segera mengambil langkah dengan adanya surat tersebut. Terlebih sepanjang usia PBB, baru 3 kali pasal tersebut digunakan.
Bahkan, Sekjen Guterres baru kali ini menggunakan pasal tersebut selama masa jabatannya.
"Dengan surat Sekjen PBB tersebut, diharapkan dalam waktu dekat Dewan Keamanan PBB akan mengambil langkah penting terkait situasi di Gaza," benernya.
Di sisi lain, Retno terus berkomunikasi dengan berbagai pihak yang dianggap memiliki pengaruh di DK PBB untuk meyakinkan agar tidak ada negara Anggota Tetap DK PBB yang menggunakan hak veto-nya.
Baca juga: Biden Telepon Netanyahu, Tekankan Perlindungan Warga Sipil di Gaza
Pada 7 Desember 2023 misalnya, Retno melakukan pembicaraan telepon dengan Menlu Uni Eropa. Kemudian, pada hari yang sama, Retno juga melakukan pertemuan dengan Dubes-Dubes Uni Eropa di Jakarta.
"Hari ini, 8 Desember Menlu RI bertemu khusus dengan Dubes Perancis yang, salah satunya membahas isu tersebut," jelas Iqbal.
Sebelumnya, dikutip dari Kompas TV, Sekjen PBB Antonio Guterres mengaktifkan pasal 99 Piagam PBB. Pengaktifan pasal 99 Piagam PBB itu demi memaksa DK PBB untuk bertindak terkait perang di Gaza.
Langkah langka yang dilakukan Guterres tersebut dilakukan karena DK PBB hingga kini belum mengadopsi resolusi yang menyerukan gencatan senjata antara Israel, Hamas dan sekutu mereka.
DK PBB adalah badan PBB terkuat yang bertugas menjaga perdamaian dan keamanan internasional.
Dia meyakini situasi di Israel dan Palestina dapat memperburuk ancaman terhadap pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional.
Baca juga: Bertemu Sekjen PBB, Presiden Jokowi Bahas Aksi Iklim dan Situasi di Gaza
Guterres yang terus menyerukan dilakukan gencatan kemanusiaan secepatnya sejak 18 Oktober, menggambarkan penderitaan manusia yang mengerikan di Israel dan wilayah Palestina. Lalu, ada kehancuran fisik dan trauma kolektif di sana.
“Saya untuk pertama kalinya mengaktifkan pasal 99 dari Piagam PBB, sebagai Sekretaris Jenderal,” tulisnya di media sosial X dikutip dari Al-Jazeera.
“Menghadapi risiko besar runtuhnya sistem kemanusiaan di Gaza, saya mendesak DK untuk membantu mencegah bencana kemanusiaan dan menyerukan gencatan senjata kemanusiaan untuk diumumkan,” tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.