Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan PPP Usulkan Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden dalam RUU DKJ

Kompas.com - 08/12/2023, 16:21 WIB
Tatang Guritno,
Ihsanuddin

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI Amir Uskara mengungkapkan alasan pihaknya mengusulkan klausul gubernur Jakarta ditunjuk presiden dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Menurut dia, PPP ingin agar jabatan gubernur menjadi kepanjangan pemerintah pusat di daerah.

Sementara itu, sistem otonomi daerah di mana kepala daerahnya dipilih langsung oleh rakyat tetap bisa diterapkan pada tingkat kabupaten/kota.

“Karena apa? Memang gubernur itu semua perwakilan pemerintah pusat di daerah, sehingga di undang-undang otonomi daerah, otonomi itu ada di kabupaten, bukan di provinsi,” ujar Amir pada Kompas.com, Jumat (8/12/2023).

Baca juga: PPP Akui Ikut Usulkan Gubernur Jakarta Dipilih Presiden pada RUU DKJ

PPP pun menilai, pemilihan gubernur oleh presiden bisa dimulai dari wilayah Jakarta, yang setelah tak menjadi ibu kota negara nantinya akan berstatus Daerah Keistimewaan Jakarta (DKJ).

Hal itu bisa ditempuh meskipun sejumlah daerah saat ini masih melakukan pemilihan langsung untuk menunjuk gubernurnya.

“Khusus DKI itu, malah kita berpikir, itu kita mulai jadi pemerintah provinsi representasi pemerintah pusat, tapi masih ada keterlibatan teman-teman di DPRD provinsi,” paparnya.

Baca juga: 7 Parpol Menolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Siapa Pengusul Pasalnya?

Amir pun mengklaim penunjukan gubernur dan wakil gubernur Jakarta oleh Presiden ini tidak serta merta menghapus proses demokrasi. 

Ia menegaskan, proses demokrasi tetap berjalan karena presiden tetap harus mempertimbangkan usulan dan pendapat DPRD DKI.

“Misalnya prosesnya dari bawah. Misalnya, DPRD provinsi menyerahkan presiden untuk menunjuk atau ditukar (DPRD yang menunjuk). Proses demokrasinya tetap ada,” imbuh dia.

Adapun RUU DKJ sudah disahkan sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada Selasa (5/12/2023) lalu, sebagai tindak lanjut rencana pemindahan ibu kota negara ke IKN Nusantara di Kalimantan.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU DKJ DPR RI Achmad Baidowi membenarkan adanya klausul Pilkada di DKI Jakarta dihilangkan setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara.

Pasal 10 Ayat 2 draf RUU DKJ berbunyi, "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD".

Baca juga: Ramai-ramai Tolak Usulan Gubernur DKJ Ditunjuk oleh Presiden

Dalam rapat paripurna, awalnya seluruh fraksi di DPR kecuali Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyetujui draf RUU DKJ disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.

Namun, belakangan mayoritas fraksi di DPR menyatakan menolak klausul yang mengatur gubernur Jakarta ditunjuk presiden. 

Ada tujuh fraksi yang sudah menyatakan penolakannya yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), PDI-P, Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Golkar.

Sementara, Partai Gerindra belum memberikan jawaban. Sehingga sejauh ini, baru PPP yang menyetujui klausul tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Negara Dibahas di DPR, Jumlah Kementerian Diusulkan 'Sesuai Kebutuhan Presiden'

Revisi UU Kementerian Negara Dibahas di DPR, Jumlah Kementerian Diusulkan "Sesuai Kebutuhan Presiden"

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pakar Sinyalir Punya Tujuan Politik

Soal Revisi UU MK, Pakar Sinyalir Punya Tujuan Politik

Nasional
Kasus TPPU SYL, KPK Panggil 3 Pemilik Biro Perjalanan

Kasus TPPU SYL, KPK Panggil 3 Pemilik Biro Perjalanan

Nasional
Dewas KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Jadi Saksi dalam Sidang Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Jadi Saksi dalam Sidang Etik Nurul Ghufron

Nasional
Praperadilan Panji Gumilang Ditolak, Status Tersangka TPPU Sah

Praperadilan Panji Gumilang Ditolak, Status Tersangka TPPU Sah

Nasional
Golkar Sebut Ridwan Kamil Lebih Condong Maju pada Pilkada Jabar

Golkar Sebut Ridwan Kamil Lebih Condong Maju pada Pilkada Jabar

Nasional
Jokowi Harap RI Masuk OECD: Beri Manfaat agar Lompat Jadi Negara Maju

Jokowi Harap RI Masuk OECD: Beri Manfaat agar Lompat Jadi Negara Maju

Nasional
Pimpinan DPR Sebut Jurnalistik Investigasi Harus Diatur dalam RUU Penyiaran, Ini Alasannya

Pimpinan DPR Sebut Jurnalistik Investigasi Harus Diatur dalam RUU Penyiaran, Ini Alasannya

Nasional
4 Poin Krusial dalam Revisi UU MK, Evaluasi Hakim hingga Komposisi Anggota MKMK

4 Poin Krusial dalam Revisi UU MK, Evaluasi Hakim hingga Komposisi Anggota MKMK

Nasional
Kasus TPPU Hasbi Hasan, KPK Kembali Periksa Kepala Biro Umum Mahkamah Agung

Kasus TPPU Hasbi Hasan, KPK Kembali Periksa Kepala Biro Umum Mahkamah Agung

Nasional
Anggarannya Besar, Program Makan Siang Gratis Prabowo Bakal Dimonitor KPK

Anggarannya Besar, Program Makan Siang Gratis Prabowo Bakal Dimonitor KPK

Nasional
BNPB Salurkan Dana Bantuan Bencana Rp 3,2 Miliar untuk Penanganan Banjir Lahar di Sumbar

BNPB Salurkan Dana Bantuan Bencana Rp 3,2 Miliar untuk Penanganan Banjir Lahar di Sumbar

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Eksploitasi Anak di Bawah 18 Tahun untuk Iklan Dilarang

Draf RUU Penyiaran: Eksploitasi Anak di Bawah 18 Tahun untuk Iklan Dilarang

Nasional
Ungkap Kriteria Pansel Capim KPK, Jokowi: Tokoh yang Baik, 'Concern' ke Pemberantasan Korupsi

Ungkap Kriteria Pansel Capim KPK, Jokowi: Tokoh yang Baik, "Concern" ke Pemberantasan Korupsi

Nasional
Presiden PKS Akan Umumkan Langsung Sosok yang Diusung pada Pilkada DKI

Presiden PKS Akan Umumkan Langsung Sosok yang Diusung pada Pilkada DKI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com