JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI Amir Uskara mengungkapkan alasan pihaknya mengusulkan klausul gubernur Jakarta ditunjuk presiden dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Menurut dia, PPP ingin agar jabatan gubernur menjadi kepanjangan pemerintah pusat di daerah.
Sementara itu, sistem otonomi daerah di mana kepala daerahnya dipilih langsung oleh rakyat tetap bisa diterapkan pada tingkat kabupaten/kota.
“Karena apa? Memang gubernur itu semua perwakilan pemerintah pusat di daerah, sehingga di undang-undang otonomi daerah, otonomi itu ada di kabupaten, bukan di provinsi,” ujar Amir pada Kompas.com, Jumat (8/12/2023).
Baca juga: PPP Akui Ikut Usulkan Gubernur Jakarta Dipilih Presiden pada RUU DKJ
PPP pun menilai, pemilihan gubernur oleh presiden bisa dimulai dari wilayah Jakarta, yang setelah tak menjadi ibu kota negara nantinya akan berstatus Daerah Keistimewaan Jakarta (DKJ).
Hal itu bisa ditempuh meskipun sejumlah daerah saat ini masih melakukan pemilihan langsung untuk menunjuk gubernurnya.
“Khusus DKI itu, malah kita berpikir, itu kita mulai jadi pemerintah provinsi representasi pemerintah pusat, tapi masih ada keterlibatan teman-teman di DPRD provinsi,” paparnya.
Baca juga: 7 Parpol Menolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Siapa Pengusul Pasalnya?
Amir pun mengklaim penunjukan gubernur dan wakil gubernur Jakarta oleh Presiden ini tidak serta merta menghapus proses demokrasi.
Ia menegaskan, proses demokrasi tetap berjalan karena presiden tetap harus mempertimbangkan usulan dan pendapat DPRD DKI.
“Misalnya prosesnya dari bawah. Misalnya, DPRD provinsi menyerahkan presiden untuk menunjuk atau ditukar (DPRD yang menunjuk). Proses demokrasinya tetap ada,” imbuh dia.
Adapun RUU DKJ sudah disahkan sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada Selasa (5/12/2023) lalu, sebagai tindak lanjut rencana pemindahan ibu kota negara ke IKN Nusantara di Kalimantan.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU DKJ DPR RI Achmad Baidowi membenarkan adanya klausul Pilkada di DKI Jakarta dihilangkan setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara.
Pasal 10 Ayat 2 draf RUU DKJ berbunyi, "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD".
Baca juga: Ramai-ramai Tolak Usulan Gubernur DKJ Ditunjuk oleh Presiden
Dalam rapat paripurna, awalnya seluruh fraksi di DPR kecuali Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyetujui draf RUU DKJ disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.
Namun, belakangan mayoritas fraksi di DPR menyatakan menolak klausul yang mengatur gubernur Jakarta ditunjuk presiden.
Ada tujuh fraksi yang sudah menyatakan penolakannya yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), PDI-P, Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Golkar.
Sementara, Partai Gerindra belum memberikan jawaban. Sehingga sejauh ini, baru PPP yang menyetujui klausul tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.