Kemudian, Kombes Susanto yang juga pernah terjerat masalah etik di kasus pembunuhan berencana Brigadir J kini bertugas menjadi Penyidik Tindak Pidana Madya Tk. II Bareskrim Polri.
Saat terjerat kasus yang didalangi Sambo, Mantan Kabag Gakkum Provost Propam Polri itu mendapat sanksi demosi tiga tahun, dipatsus selama 29 hari di Mako Brimob, dan dipindahkan ke Yanma Polri.
Selanjutnya, ada juga Kombes Denny Setia Nugraha Nasution dan AKBP Handik Zusen, yang kini bertugas kembali di Mabes Polri.
Kombes Denny ditunjuk menjadi Kabagjianling Rojianstra Sops Polri.
Sementara AKBP Handik Zusen ditunjuk menjadi Kasubbagopsnal Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Kombes Denny sempat dicopot dari jabatan Sesro Paminal Propam Polri ke Pamen Yanma Polri.
AKBP Handik juga pernah dicopot dari jabatannya sebagai Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menjalani patsus di Propam Polri, dan dipindah menjadi Yanma Polri.
Baca juga: Singgung Kasus Ferdy Sambo, Megawati: Ke Mana Perikemanusiaan dan Moral Polisi?
Kasus pembunuhan berencana Brigadir J didalangi oleh Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Pembunuhan ini direncanakan Ferdy bersama istrinya, Putri Candrawathi; dua ajudan, Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Bharada Richard Eliezer; serta asisten rumah tangganya, Kuat Ma’ruf.
Kelimanya kini sudah mendekam di jeruji besi dengan hukumnya yang berbeda.
Dalam kasus pembunuhan berencana ini turut melibatkan puluhan personel Polri yang mendapat sanksi etik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.