JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR Saleh Daulay mengatakan pihaknya mengusulkan agar Gubernur Jakarta tetap dipilih melalui pilgub, bukan ditunjuk oleh presiden seperti tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Saleh juga meminta agar Pilkada tingkat kabupaten/kota di Jakarta diselenggarakan. Selama ini wali kota dan bupati di Jakarta dipilih gubernur.
"PAN mengusulkan agar proses demokrasi di Jakarta dilaksanakan dengan pilkada provinsi dan pilkada di tingkat kabupaten/kota secara langsung dan pemilu legislatif dilaksanakan untuk DPRD provinsi dan DPRD masing-masing kota administratif yang ada," ujar Saleh saat dimintai konfirmasi, Kamis (7/12/2023) malam.
Baca juga: Soal Wacana Gubernur Jakarta Akan Ditunjuk Presiden, F-PSI DKI: Kami Belum Tentukan Sikap
Saleh menjelaskan, pada prinsipnya, PAN menerima untuk membahas RUU DKJ yang kini telah menjadi usul inisiatif DPR.
Akan tetapi, PAN memberi catatan kritis soal pelaksanaan otonomi daerah. Menurut Saleh, sejalan dengan berpindahnya Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur, otonomi daerah bisa dikaji untuk dilaksanakan sampai pada tingkat kota administratif.
"Pilihan untuk melaksanakan otonomi hanya pada tingkat provinsi atau sampai tingkat kota sangat tergantung pada hasil kajian serius dan mendalam dari para ahli ilmu pemerintahan dan tata kota," sambung Saleh.
Maka dari itu, pada titik ini, kata Saleh, PAN membuka ruang bagi publik, terutama para ahli dari berbagai disiplin ilmu, untuk berkontribusi dan memberikan pemikiran dan pandangan.
Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) DPR terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Achmad Baidowi membenarkan bahwa kemungkinan Pemilihan Kepala Daerah di DKI Jakarta dihilangkan setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara.
Hal ini mengacu pada draf RUU DKJ yang telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna.
Pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ berbunyi: "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD".
Meski menghilangkan pilkada langsung, pria yang karib disapa Awiek itu menegaskan bahwa proses demokrasi tetap berlangsung melalui usulan DPRD.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD DKI Berharap Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat
"Untuk menjembatani keinginan politik antara yang menginginkan kekhususan ditunjuk secara langsung dan kedua supaya kita tidak melenceng dari konstitusi, cari jalan tengah bahwa gubernur Jakarta itu diangkat, diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usulan atau pendapat dari DPRD," kata Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).
"Sehingga usulan atau pendapat dari DPRD itu DPRD akan bersidang siapa nama-nama yang akan diusulkan. Itu proses demokrasinya di situ," sambungnya.
Awiek mengatakan, setelah tak lagi menjadi ibu kota negara, Jakarta tetap memiliki kekhususan sebagai daerah.
Menurut dia, hal itu kemudian dimaknai dengan jalannya sistem pemerintahan yang khusus.
Baca juga: Demokrat Ingin Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat, Bukan Presiden
Berkaitan dengan hal itu, Panja RUU DKJ berkeinginan untuk tidak perlu mengadakan pilkada di DKJ.
"Awalnya memang ada keinginan sudah lah enggak usah ada pilkada langsung tunjuk, tapi kita mengingatkan di Pasal 18A-nya disebutkan kalau memang nomenklaturnya itu adalah daerah otonom, maka kepala daerah itu dilakukan pemilihan secara dilakukan melalui proses demokratis," imbuh Awiek.
"Pemilihan tidak langsung juga bermakna demokrasi, jadi ketika DPRD mengusulkan ya itu proses demokrasinya di situ. Sehingga tidak semuanya hilang begitu saja," pungkas Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.