Lantaran perbedaan pendapat tersebut, hakim ketua memutuskan menunda sidang dan meminta anggota majelis kembali mempelajari kasusnya.
Terkait penundaan sidang tersebut, Heryanto mendapat informasi dari pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.
Kemudian, debitur KSP Intidana ini menggelar pertemuan dengan Dadan Tri pada 26 Maret 2022.
Baca juga: Hasbi Hasan Terima Gratifikasi Rp 630 Juta untuk Fasilitas Wisata dan Penginapan
Di sana, Heryanto meminta agar Dadan Tri segera merealisasikan perkara Budiman Gandi Suparman sesuai kesepakatan awal yaitu menerima kasasi JPU.
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa KPK, Dadan disebut menyanggupi dan langsung menyampaikan hal itu kepada Hasbi Hasan.
Atas permintaan Dadan Tri, Hasbi Hasan lantas bakal berupaya mempengaruhi hakim Agung Prim Hariyadi agar pendapat hukumnya sama dengan Gazalba Saleh.
“Hasbi Hasan menyampaikan pada terdakwa (Dadan Tri) bahwa akan berkomunikasi dengan Prim Haryadi agar menyamakan advise blaad-nya dengan Gazalba Saleh, karena untuk Sri Murwahyuni susah dipengaruhi," kata jaksa.
Singkatnya, Hasbi menghubungi Dadan bahwa perkara tersebut sudah diputus.
Putusan itu menyatakan, Budiman Gandi Suparman bersalah dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
Baca juga: Hasbi Hasan Tak Ajukan Keberatan Didakwa Terima Suap Rp 11,2 Miliar dan Gratifikasi Rp 630 Juta
Sekretaris nonaktif MA ini menyampaikan Hakim Prim Haryadi 'masuk angin', sehingga dissenting opinion (DO).
“Atas informasi dari terdakwa tersebut, Dadan Tri Yudianto menginformasikan kepada Yosep Parera dan Heryanto Tanaka,” ujar Jaksa.
Selain menerima suap, Jaksa KPK juga menyebut Sekretaris nonaktif MA ini menerima gratifikasi senilai Rp 630 juta untuk fasilitas wisata dan penginapan.
Atas perbuatannya, Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 11 a dan Pasal 12 B Jo.Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP
Perkara ini merupakan rangkaian kasus suap jual beli perkara di MA yang dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada September tahun lalu.
Baca juga: Didakwa Terima Suap Rp 11 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bukti Nanti di Persidangan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.