Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praperadilan, Kubu Panji Gumilang Nilai Proses Hukum Tergesa-gesa

Kompas.com - 04/12/2023, 14:57 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu Panji Gumilang menilai, proses hukum terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Krimibal (Bareskrim) Polri terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun tergesa-gesa.

Hal ini disampaikan tim penasihat hukum Panji Gumilang dalam surat permohonan gugatan praperadilan melawan Subdit I Dittipidum Bareskrim Polri dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.

Adapun gugatan nomor perkara 122/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL ini terdaftar di PN Jakarta Selatan pada Senin 30 Oktober 2023 dengan klasifikasi sah atau tidaknya penetapan tersangka.

“Bahwa termohon terlalu tergesa-gesa dalam menetapkan tersangka,” kata tim hukum Panji Gumilang dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (4/12/2023).

Baca juga: Bareskrim Dalami Dugaan Keterlibatan Keluarga Panji Gumilang dalam Kasus TPPU

Kubu Panji Gumilang berpandangan, polisi menetapkan kliennya sebagai tersangka lantaran terpengaruh media yang dianggap mempersepsikan kliennya sebagai penista agama. Padahal, proses penyidikan khususnya berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan terhadap Panji Gumilang belum selesai dilakukan.

“Namum termohon secara tergesa-gesa dan tidak cermat langsung melakukan gelar perkara dan penetapan sebagai tersangka secara marathon,” kata Tim Hukum Panji Gumilang.

Dalam gugatannya, kubu pimpinan Ponpes Al Zaytun ini menyebutkan dalam hitungan jam kliennya yang saat itu diperiksa sebagai saksi langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan, terhadap Panji Gumilang dikeluarkan surat perintah penangkapan dan perintah penahanan dalam satu malam. Sehingga seluruh surat-surat perintah tersebut terjadi hanya dalam satu malam.

Baca juga: Panji Gumilang dan Bareskrim Polri Tak Hadir, Sidang Praperadilan Ditunda

“Maka BAP yang dilakukan terhadap pemohon dan adanya kejadian yang disangkakan adalah tidak sah dan cacat hukum, maka harus dikesampingkan dari berkas perkara,” kata Tim Hukum Panji Gumilang.

Diketahui, perkara dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang saat ini tengah diadili di PN Indramayu, Jawa Barat.


Dalam kasus ini, Panji disangka melanggar Pasal 14 Ayat (1) Subsider Pasal 14 Ayat (2) Subsider Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a Ayat (1) KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dia diduga melakukan dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum menyiarkan berita atau pemberitaan bohong yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama, serta dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat terkait hal suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Nasional
Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF ke-10

Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF ke-10

Nasional
Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Nasional
Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Nasional
Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Nasional
Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas 'Montblanc' Isi Uang Tunai dan Sepeda 'Yeti'

Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas "Montblanc" Isi Uang Tunai dan Sepeda "Yeti"

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Nasional
Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Nasional
Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Nasional
Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Nasional
Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Nasional
Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Nasional
Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Saat Anies 'Dipalak' Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Saat Anies "Dipalak" Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com