Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok, Dewas KPK Panggil Firli Lagi Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Memeras SYL

Kompas.com - 04/12/2023, 08:01 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan kembali mengklarifikasi Firli Bahuri terkait dugaan pelanggaran etik bertemu dan memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Selasa (5/12/2023) besok.

Adapun Firli merupakan Ketua KPK yang diberhentikan sementara setelah ditetepkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL, penerimaan gratifikasi, dan suap.

"Akan kembali klarifikasi Pak FB (Firli Bahuri) hari Selasa tanggal 5 Desember 2023 jam 10.00," ujar anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dihubungi, Senin (4/12/2023).

Meski demikian, Albertina mengaku pihaknya belum mengetahui apakah pensiunan jenderal bintang tiga polisi itu akan menghadiri panggilan di Dewas atau tidak.

Baca juga: Serangan Balik Kuasa Hukum SYL Saat Komunikasi dengan Firli Bahuri Tak Diakui

Sebelumnya, Dewas KPK telah memeriksa sekitar 20 orang saksi termasuk Firli dan pimpinan KPK terkait dugaan pelanggaran etik berupa pertemuan dan pemerasan terhadap SYL.

Pada Senin (27/11/2023) Dewas KPK juga telah memeriksa Ketua Harian Pengurus Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Alex Tirta melalui aplikasi Zoom.

Alex dicecar Dewas KPK terkait keberadaan rumah sewa di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Firli mengaku menyewa rumah itu dari Alex dengan harga mencapai Rp 650 juta per tahun.

"Karena dia di luar kota akan lama jadi diperiksa Dewas secara Zoom saja," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris beberapa waktu lalu.

Baca juga: Firli Bahuri Sebut Tak Pernah Komunikasi dengan SYL, Polisi: Akan Terbukti di Pengadilan

Syamsuddin memastikan proses penanganan dugaan pelanggaran etik Firli di Dewas tetap berlanjut. Sebab, Dewas mengusut dari sisi etik sementara Polda Metro dari sisi pidana.

Menurut Syamsuddin, penetapan status hukum oleh Polda Metro Jaya juga akan menjadi rujukan Dewas KPK dalam menangani dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri.

Hal inilah yang membuat proses pengusutan dugaan pelanggaran etik bisa dipercepat.

"Sebab penetapan sebagai tersangka itu menjadi bahan juga, rujukan bagi Dewas untuk dugaan pelanggaran etiknya," ujar Syamsuddin.

Diketahui, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL atau penerimaan gratifikasi atau hadiah/janji.

Baca juga: Pengacara SYL Ingatkan Pihak Firli Bahuri: Hati-hati Buat Statement, Jangan Bikin Gaduh

Status tersangka Firli ditetepkan dan diumumkan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar ekspose atau gelar perkara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com