JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan kembali mengklarifikasi Firli Bahuri terkait dugaan pelanggaran etik bertemu dan memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Selasa (5/12/2023) besok.
Adapun Firli merupakan Ketua KPK yang diberhentikan sementara setelah ditetepkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL, penerimaan gratifikasi, dan suap.
"Akan kembali klarifikasi Pak FB (Firli Bahuri) hari Selasa tanggal 5 Desember 2023 jam 10.00," ujar anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dihubungi, Senin (4/12/2023).
Meski demikian, Albertina mengaku pihaknya belum mengetahui apakah pensiunan jenderal bintang tiga polisi itu akan menghadiri panggilan di Dewas atau tidak.
Baca juga: Serangan Balik Kuasa Hukum SYL Saat Komunikasi dengan Firli Bahuri Tak Diakui
Sebelumnya, Dewas KPK telah memeriksa sekitar 20 orang saksi termasuk Firli dan pimpinan KPK terkait dugaan pelanggaran etik berupa pertemuan dan pemerasan terhadap SYL.
Pada Senin (27/11/2023) Dewas KPK juga telah memeriksa Ketua Harian Pengurus Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Alex Tirta melalui aplikasi Zoom.
Alex dicecar Dewas KPK terkait keberadaan rumah sewa di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Firli mengaku menyewa rumah itu dari Alex dengan harga mencapai Rp 650 juta per tahun.
"Karena dia di luar kota akan lama jadi diperiksa Dewas secara Zoom saja," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris beberapa waktu lalu.
Baca juga: Firli Bahuri Sebut Tak Pernah Komunikasi dengan SYL, Polisi: Akan Terbukti di Pengadilan
Syamsuddin memastikan proses penanganan dugaan pelanggaran etik Firli di Dewas tetap berlanjut. Sebab, Dewas mengusut dari sisi etik sementara Polda Metro dari sisi pidana.
Menurut Syamsuddin, penetapan status hukum oleh Polda Metro Jaya juga akan menjadi rujukan Dewas KPK dalam menangani dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri.
Hal inilah yang membuat proses pengusutan dugaan pelanggaran etik bisa dipercepat.
"Sebab penetapan sebagai tersangka itu menjadi bahan juga, rujukan bagi Dewas untuk dugaan pelanggaran etiknya," ujar Syamsuddin.
Diketahui, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL atau penerimaan gratifikasi atau hadiah/janji.
Baca juga: Pengacara SYL Ingatkan Pihak Firli Bahuri: Hati-hati Buat Statement, Jangan Bikin Gaduh
Status tersangka Firli ditetepkan dan diumumkan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar ekspose atau gelar perkara.