Salin Artikel

Besok, Dewas KPK Panggil Firli Lagi Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Memeras SYL

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan kembali mengklarifikasi Firli Bahuri terkait dugaan pelanggaran etik bertemu dan memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Selasa (5/12/2023) besok.

Adapun Firli merupakan Ketua KPK yang diberhentikan sementara setelah ditetepkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL, penerimaan gratifikasi, dan suap.

"Akan kembali klarifikasi Pak FB (Firli Bahuri) hari Selasa tanggal 5 Desember 2023 jam 10.00," ujar anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dihubungi, Senin (4/12/2023).

Meski demikian, Albertina mengaku pihaknya belum mengetahui apakah pensiunan jenderal bintang tiga polisi itu akan menghadiri panggilan di Dewas atau tidak.

Sebelumnya, Dewas KPK telah memeriksa sekitar 20 orang saksi termasuk Firli dan pimpinan KPK terkait dugaan pelanggaran etik berupa pertemuan dan pemerasan terhadap SYL.

Pada Senin (27/11/2023) Dewas KPK juga telah memeriksa Ketua Harian Pengurus Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Alex Tirta melalui aplikasi Zoom.

Alex dicecar Dewas KPK terkait keberadaan rumah sewa di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Firli mengaku menyewa rumah itu dari Alex dengan harga mencapai Rp 650 juta per tahun.

"Karena dia di luar kota akan lama jadi diperiksa Dewas secara Zoom saja," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris beberapa waktu lalu.

Syamsuddin memastikan proses penanganan dugaan pelanggaran etik Firli di Dewas tetap berlanjut. Sebab, Dewas mengusut dari sisi etik sementara Polda Metro dari sisi pidana.

Menurut Syamsuddin, penetapan status hukum oleh Polda Metro Jaya juga akan menjadi rujukan Dewas KPK dalam menangani dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri.

Hal inilah yang membuat proses pengusutan dugaan pelanggaran etik bisa dipercepat.

"Sebab penetapan sebagai tersangka itu menjadi bahan juga, rujukan bagi Dewas untuk dugaan pelanggaran etiknya," ujar Syamsuddin.

Diketahui, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL atau penerimaan gratifikasi atau hadiah/janji.

Status tersangka Firli ditetepkan dan diumumkan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar ekspose atau gelar perkara.

"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 91 orang saksi termasuk Firli dan SYL berikut ajudan mereka.

Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Adapun SYL diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Namun, dalam banyak kesempatan Firli membantah melakukan pemerasan dan mebyebut dirinya diserang balik koruptor.

https://nasional.kompas.com/read/2023/12/04/08013611/besok-dewas-kpk-panggil-firli-lagi-terkait-dugaan-pelanggaran-etik-memeras

Terkini Lainnya

DPR Soroti Antrean Haji Capai 20 Tahun, Berdampak Banyak Jemaah Coba Pakai Visa Tak Resmi

DPR Soroti Antrean Haji Capai 20 Tahun, Berdampak Banyak Jemaah Coba Pakai Visa Tak Resmi

Nasional
[POPULER NASIONAL] 34 WNI Pakai Visa Haji Palsu Dipulangkan | Hasto Tuduh Ada 'Orderan' soal Pemeriksaan di Polda Metro

[POPULER NASIONAL] 34 WNI Pakai Visa Haji Palsu Dipulangkan | Hasto Tuduh Ada "Orderan" soal Pemeriksaan di Polda Metro

Nasional
Tanggal 8 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UU KIA Disahkan, Ini Ketentuan Gaji Ibu Cuti 6 Bulan

UU KIA Disahkan, Ini Ketentuan Gaji Ibu Cuti 6 Bulan

Nasional
Kaesang Diisukan Maju Pilkada Jakarta, PKB: Ya Bagus, Ketum PSI...

Kaesang Diisukan Maju Pilkada Jakarta, PKB: Ya Bagus, Ketum PSI...

Nasional
Anggota Komisi V Yakin Basuki Bisa Gantikan Kinerja Kepala OIKN

Anggota Komisi V Yakin Basuki Bisa Gantikan Kinerja Kepala OIKN

Nasional
Ahli: Jalan Layang MBZ Belum Bisa Disebut Tol

Ahli: Jalan Layang MBZ Belum Bisa Disebut Tol

Nasional
KPK Benarkan 3 Saksi Harun Masiku Masih Satu Keluarga

KPK Benarkan 3 Saksi Harun Masiku Masih Satu Keluarga

Nasional
Usut Korupsi 109 Ton Emas, Kejagung: Emas yang Beredar Tetap Bisa Dijual di Antam

Usut Korupsi 109 Ton Emas, Kejagung: Emas yang Beredar Tetap Bisa Dijual di Antam

Nasional
Ahli Sebut Jalan Tol MBZ Seharusnya Datar, Bukan Bergelombang

Ahli Sebut Jalan Tol MBZ Seharusnya Datar, Bukan Bergelombang

Nasional
Pergantian Kepala Otorita IKN Dipertanyakan Puan, Dibela Anggota Komisi V DPR

Pergantian Kepala Otorita IKN Dipertanyakan Puan, Dibela Anggota Komisi V DPR

Nasional
KPK Geledah 7 Lokasi Terkait Kasus PT PGN, Amankan Dokumen Transaksi Gas

KPK Geledah 7 Lokasi Terkait Kasus PT PGN, Amankan Dokumen Transaksi Gas

Nasional
DPR Sahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Ini 6 Poin Pentingnya

DPR Sahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Ini 6 Poin Pentingnya

Nasional
Komentari Kebijakan Pemerintah Beri Konsesi Tambang untuk Ormas, Eks Menag Bilang Harus Berbasis 4 Nilai

Komentari Kebijakan Pemerintah Beri Konsesi Tambang untuk Ormas, Eks Menag Bilang Harus Berbasis 4 Nilai

Nasional
WNI Tanpa Visa Haji Ditangkap di Arab Saudi, Menag: Terbukti Sekarang Jadi Masalah

WNI Tanpa Visa Haji Ditangkap di Arab Saudi, Menag: Terbukti Sekarang Jadi Masalah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke