Dalam perkara itu, KPK menetapkan Yan Piet, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong Efer Segidifat dan Staf BPKAD Kabupaten Sorong Manuel Syatfle sebagai tersangka.
Lalu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing; Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung turut dijerat KPK.
Usai menggelar OTT di Sorong itu, KPK disebut menyegel ruang kerja Pius di kantor BPK.
Penyegelan tersebut dikonfirmasi oleh Ketua KPK Firli Bahuri, yang saat itu masih aktif menjabat, terkait dengan OTT di Sorong.
Baca juga: Anggota BPK Pius Lustrilanang Penuhi Panggilan KPK, Sempat 2 Kali Tak Hadir
"Itu betul dilakukan (penyegelan), kami sudah cek kemarin. Itu dalam rangka menjaga status quo supaya ruangan tersebut tetap steril,” kata Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023).
Pada Rabu (15//11/2023) Ali Fikri mengkonfirmasi telah menggeledah ruang kerja Pius.
Adapun KPK menduga Piet dan koleganya menyuap petugas BPK untuk mengkondisikan temuan hasil pemeriksaan.
Lembaga antirasuah juga mengamankan uang tunai rp 1,8 miliar dan satu unit jam tangan merek Rolex dalam OTT di Sorong.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.