JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso diduga melakukan persekongkolan atas temuan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Wilayah Papua Barat Daya.
Hal ini terungkap saat tim kedeputian bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sorong, Papua Barat Daya pada Minggu, 12 November 2023 malam.
Komisi Antirasuah mengamankan 10 orang dalam kegiatan tangkap tangan tim penindakan KPK itu. Sebanyak enam orang dijadikan tersangka dalam kasus itu. Empat lainnya dilepas lantaran tidak terdapat bukti yang cukup.
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan enam tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, (14/11/2023).
Baca juga: KPK Tetapkan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso sebagai Tersangka
Keenam orang yang jadi tersangka yaitu Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong Efer Segidifat, staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle.
Kemudian, Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing, Kepala Sub Auditorat (Kasubaud) BPK Papua Barat Abu Hanifa, dan Ketua Tim Pemeriksa, David Patasaung.
Adapun perkara ini bermula ketika adanya pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) yang dilakukan BPK di wilayah Papua Barat Daya. Dalam pemeriksaan di Kabupaten Sorong, terdapat laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Atas temuan tersebut, Efer dan Maniel selaku pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong mencoba berkomunikasi membahas masalah itu dengan Abu dan David selaku pihak BPK pada Agustus 2023.
Dua pejabat Pemkab Sorong ini merupakan kepanjangan tangan dari Yan Piet Mosso selaku Pj Bupati, sedangkan Abu dan David merupakan represetasi Kepala BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya, Patrice Lumumba Sihombing.
Menurut Firli, komunikasi antara kaki tangan Pj Bupati Sorong dan anak buah dari Kepala BPK Perwakilan Barat Daya adalah kongkalikong untuk menghilangkan temuan BPK terkait laporan keuangan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan tersebut.
Baca juga: Konstruksi Perkara yang Jerat Pj Bupati Sorong dan Pemeriksa BPK
"Adapun rangkaian komunikasi tersebut di antaranya pemberian sejumlah uang agar temuan dari tim pemeriksa BPK menjadi tidak ada," papar Ketua KPK.
Kesepakatan awal, kata Firli Bahuri, uang diberikan secara bertahap di sejumlah tempat dari Efer dan Maniel. Terkait hal ini, Yan Piet Mosso selalu Pj Bupati selalu mendapatkan laporan penyerahan dana tersebut.
Di sisi lain, Abu, dan David menyerahkannya kepada Patrice Lumumba Sihombing selaku Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Daya. "Istilah yang disepakati dan dipahami untuk penyerahan uang tersebut yaitu titipan," ujar Firli.
Atas informasi dari masyarakat, tim KPK pun bergerak untuk melakukan tangkap tangan di sebuah hotel di Sorong dan Jakarta.
Sebab, tim KPK memperoleh informasi adanya penyerahan uang tunai dari Pj Bupati Sorong kepada dua anak buah Kepala BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya.
Baca juga: Tersangka Korupsi, Harta PJ Bupati Sorong Rp 49 Juta, Tak Punya Properti dan Kendaraan