JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan.
Pius Lustrilanang sedianya dipanggil sebagai saksi dugaan korupsi pengkondisian temuan BPK yang menjerat Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso pada Senin (27/11/2023).
“(Pius) meminta untuk dijadwalkan ulang pada tim penyidik,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).
Menurut Ali, Pius tidak memenuhi panggilan penyidik kemarin karena sakit. Informasi itu telah disampaikan kepada tim penyidik.
Baca juga: KPK Panggil Anggota BPK Pius Lustrilanang Jadi Saksi Kasus Pj Bupati Sorong
Sejauh ini, KPK belum mengungkap alasan Pius Lustrilanang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dan hubungannya dengan perkara Yan Piet Mosso.
Namun, nama Pius memang terseret dalam dugaan suap yang diungkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 12 November 2023 tersebut.
Dalam perkara itu, KPK menetapkan Yan Piet Mosso; Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong Efer Segidifat; dan Staf BPKAD Kabupaten Sorong Manuel Syatfle sebagai tersangka.
Kemudian, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing; Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung turut dijerat KPK.
Baca juga: KPK Serahkan Pakta Integritas PJ Bupati Sorong Menangkan Ganjar ke Lembaga Berwenang
Usai menggelar OTT di Sorong itu, KPK disebut menyegel ruang kerja Pius Lustrilanang di kantor BPK.
Penyegelan tersebut dikonfirmasi oleh Ketua KPK Firli Bahuri, yang saat itu masih aktif menjabat, terkait dengan OTT di Sorong.
"Itu betul dilakukan (penyegelan), kami sudah cek kemarin. Itu dalam rangka menjaga status quo supaya ruangan tersebut tetap steril,” kata Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada 14 November 2023.
Pada Rabu, 15 November 2023, Ali Fikri mengonfirmasi penyidik KPK telah menggeledah ruang kerja Pius Lustrilanang.
Adapun KPK menduga Yan Piet Mosso dan koleganya menyuap petugas BPK untuk mengkondisikan temuan hasil pemeriksaan.
Lembaga antirasuah juga mengamankan uang tunai Rp 1,8 miliar dan satu unit jam tangan merek Rolex dalam OTT di Sorong.
Baca juga: KPK: Penyegelan Ruang Kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang Terkait OTT di Sorong
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.