JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Harian Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Alex Tirta memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan ketua nonaktif KPK Firli Bahuri kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Pantauan Kompas.com, Alex datang sekitar pukul 08.45 WIB di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023). Dia menyatakan tidak ada persiapan khusus untuk mengikuti pemeriksaan ini.
"Enggak ada (persiapan khusus)," kata Alex singkat, Jumat.
Baca juga: Firli Bahuri Tiba di Bareskrim, Jalani Pemeriksaan Perdana Setelah Jadi Tersangka
Sementara itu, Kuasa Hukum Alex Tirta, Lina Novita menyampaikan, pihaknya mendampingi Alex dalam pemeriksaan kali ini. Dia menyatakan, pemeriksaan akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.
"Materi pemeriksaan sama, ya. Artinya terkait dengan saksi Pak Firli Bahuri. Jadi nanti kita lihat saja bagaimana pertanyaan-pertanyaan penyidik," ucap Lina.
Lina mengaku Alex siap dikonfrontasi dengan Firli jika diperlukan. Dalam surat panggilan, memang tidak dijelaskan apakah akan menjalani pemeriksaan biasa atau dikonfrontir.
Intinya kata dia, pemeriksaan kali ini bertujuan untuk mengklarifikasi lebih lanjut dan menyampaikan fakta kepada penyidik.
"Klarifikasi lebih lanjut mungkin ya. Kami juga belum tahu apa, yang jelas sudah kami sampaikan semuanya kepada penyidik bahwa faktanya seperti ini. Yang jelas klien kami sudah mempersiapkan kebutuhan-kebutuhan kiranya apa lagi yang mau ditanyakan," ucap Lina.
Baca juga: Akui Ketua KPK Kenal Alex Tirta, Pengacara: Firli Bayar Sendiri Sewa Rumahnya
Adapun dalam pemeriksaan sebelumnya, pihak Alex sudah menyampaikan bukti-bukti terkait rumah Firli Bahuri di Kertanegara.
"Dari pihak kami dalam pemeriksaan sebelumnya sudah menyampaikan juga, memperlihatkan bukti-bukti bahwa rumah yang di Kertanegara tersebut, yang disewa oleh Pak Firli Bahuri ya, perpanjangannya dilakukan oleh beliau," jelas Lina.
Sebagai informasi, Firli Bahuri juga sudah tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023).
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan, Firli telah tiba di Bareskrim pada pukul 08.30 WIB.
Selanjutnya, ia mulai diperiksa oleh Penyidik gabungan Subdittipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri sekitar pukul 09.00 WIB.
"Saudara FB (Firli Bahuri) dan penasihat hukumnya tiba pukul 8.30 WIB. Pemeriksaan oleh penyidik terhadap yang bersangkutan telah dimulai sejak 09.00 WIB di lantai 6 Dittipidkor," kata Arief Adiharsa kepada wartawan, Jumat.
Baca juga: Sudah Berstatus Tersangka, Firli Bahuri Masih Pimpin Ekspose Penetapan Tersangka Kasus DJKA
Sama seperti pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya, kedatangan Firli tidak terpantau awak media.
Saat pulang pun, Firli menghindari kejaran awak media dengan menutup muka menggunakan tangan di dalam sebuah mobil yang ditumpanginya.
Terbaru atas penetapan Firli sebagai tersangka, Presiden Joko Widodo menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
Penunjukan itu ditandai dengan penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) Pemberhentian Sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK oleh mantan Wali Kota Solo itu, pada Jumat (24/11/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.