Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berencana Cabut Laporan, Anggota Tim Hukum PDI-P: Jokowi Berubah, Rocky Gerung Ada Benarnya

Kompas.com - 30/11/2023, 16:50 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) berencana mencabut laporan terhadap aktivis Rocky Gerung yang dibuat di Bareskrim Mabes Polri.

Awalnya, laporan itu dibuat terkait dugaan penghinaan yang dilakukan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Laporan terdaftar dengan nomor polisi LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tanggal 2 Agustus 2023.

Anggota Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDI-P, Johannes L Tobing mengungkapkan alasan laporan akan dicabut salah satunya karena Presiden Jokowi berubah menurutnya. 

Baca juga: Polri: Ada 26 Laporan ke Rocky Gerung, Beberapa di Antaranya Dicabut

"Jadi Pak Joko Widodo ini presiden yang kita agung-agungkan ini, yang hampir 10 tahun ini yang kita betul-betul jaga, hormati, saya pribadi juga berjuang berdarah-darah untuk memenangkan Beliau ini, nah sekarang sudah berubah nih tidak seperti Pak Joko Widodo yang kita kenal dulu," ucap Johannes saat dihubungi, Kamis (30/11/2023).

Menurut Johannes, saat ini Jokowi sebagai Presiden sudah tidak konsentrasi mengurus dan menjaga kepentingan rakyat.

Hal ini, menurut Johannes, tampak dari situasi politik yang dinilainya sedang tidak sehat.

Baca juga: Rocky Gerung Sebut Ditersangkakan PDI-P, Ini Penjelasan Hasto

Johannes menyampaikan, salah satu indikator situasi politik yang tidak sehat terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 soal persyaratan batas usia capres dan cawapres.

Putusan ini dibuat ketika ipar Presiden Jokowi, Anwar Usman menjadi Ketua MK. Belakangan, Anwar pun terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

Lewat putusan itu, Wali Kota Surakarta sekaligus anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming bisa maju menjadi cawapres mendampingi capres Prabowo Subianto.

"Yang membuat saya sangat tidak terima situasi politik sekarang ini, dasarnya untuk di Mahkamah Konstitusi meloloskan Gibran itu. Kan itu sudah peraturan perundang-undangan kan salah satu persyararan cawapres usianya kan harus 40 tahun," ujar dia.

"Jadi kalau (Anwar Usman) sudah pelanggaran kode etik ya ini paling sangat memalukan. Ini kan lembaga terhormat ini kan menjaga soal perilaku. Jadi lama-lama saya berpikir nih, oh Pak Jokowi sudah berubah," ujar dia. 

Baca juga: Kasusnya Naik Penyidikan, Rocky Gerung Akan Kembali Diperiksa Bareskrim

Dia pun mengutip dan sependapat dengan pernyataan Rocky yang menyebut Jokowi sedang mempertahankan legasinya.

Oleh karena itu, setelah melakukan pertimbangan, Johannes menilai orasi Rocky saat acara Konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), ada benarnya.

Atas dasar ini, ia pun berniat mencabut laporannya. Menurut Johannes, permohonan pencabutan laporan akan segera diserahkan ke Bareskrim.

Baca juga: Polri: Ada 26 Laporan ke Rocky Gerung, Beberapa di Antaranya Dicabut

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com