Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Ada 26 Laporan ke Rocky Gerung, Beberapa di Antaranya Dicabut

Kompas.com - 30/11/2023, 11:05 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerima 26 laporan terhadap akademisi Rocky Gerung (RG) terkait dugaan penyebaran berita bohong yang memuat unsur kebencian berbasis SARA dan menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut polisi, dari jumlah 26 laporan itu, beberapa di antaranya sudah dicabut oleh pelapornya.

"Ada 26 LP dan ada beberapa LP yang dicabut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis (30/11/2023).

Baca juga: Rocky Gerung: Jaksa yang Menuntut Haris-Fatia Pengetahuan soal Lingkungannya Nol

Namun, Ramadhan tak mengungkap siapa saja pelapor yang sudah mencabut laporannya itu.

Meski ada sejumlah laporan ke Rocky yang dicabut, menurut Ramadhan, proses penyidikan akan tetap diproses.

"Penyidikan tetap jalan. Alasan penyidik karena ini bukan delik aduan," ujar dia.

Secara terpisah, salah seorang pelapor sekaligus anggota Tim Hukum dari DPP PDI Perjuangan (PDI-P) Johannes L Tobing menyampaikan, pihaknya juga segera menyerahkan surat permohonan pencabutan laporannya di Bareskrim.

Johannes membuat laporan kepada Rocky dan diterima Bareskrim dengan nomor polisi LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tanggal 2 Agustus 2023 lalu.

"Jadi sudah saya teken ini tinggal menyerahkan ke penyidik Bareskrim. Sudah enggak lama lah, segera (diserahkan surat pencabutan laporan)," kata Johannes saat dihubungi.

Baca juga: Rocky Gerung Sebut Ditersangkakan PDI-P, Ini Penjelasan Hasto

Johannes menyebut, pembuatan dan pencabutan laporan ini murni atas inisiatif dirinya. Alasannya, laporan dicabut karena ia menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah berubah dan situasi politik belakangan yang dinilai tidak sehat.

Situasi politik tidak sehat itu di antaranya ketika muncul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 soal persyaratan batas usia capres dan cawapres.

Putusan ini dibuat ketika ipar Presiden Jokowi Anwar Usman menjadi Ketua MK. Belakangan, Anwar pun terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

Lewat putusan itu, Wali Kota Solo sekaligus anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming bisa maju menjadi cawapres mendampingi capres Prabowo Subianto.

"Maka saya mengutip kata-kata Rocky Gerung ini bahwa Rocky Gerung tadi itu saya coba ini, bahwa Joko Widodo ini sedang mempertahankan legasinya. Kan itu," ujar Johannes.

Baca juga: Kasusnya Naik Penyidikan, Rocky Gerung Akan Kembali Diperiksa Bareskrim

"Saya pikir ya betul juga dia mempertahankan legasinya terus maka kemudian dia membuat sistem dinasti ini yang patut diduga menjadi oligarki agar keluarganya juga bisa semuanya berkuasa kan. Ini kan tentu sangat menciderai semangat reformasi kita," kata dia.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com