JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan kembali memeriksa terlapor kasus dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong, Rocky Gerung (RG) usai kasusnya naik tahap penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut panggilan akan dilayangkan setelah penyidik memeriksa saksi-saksi dalam kasus ini.
"Tentu saja kita akan secara formil akan kita panggil lagi setelah penyidik mengumpulkan hasil-hasil penyidikan saksi-saksi, itu akan kita panggil saudara RG," kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/10/2023).
Baca juga: Mediasi Gagal, Sidang Gugatan ke Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi Berlanjut
Djuhandhani menyebut kasus ini sudah naik penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.
Sejak awal tahap penyidikan hingga saat ini sudah ada 17 saksi yang diperiksa pihaknya.
"Saat ini penyidik sampai dengan hari ini sudah memeriksa 17 orang saksi sejak proses penyidikan," ungkapnya.
Pemeriksaan saksi masih akan terus berlanjut. Menurut Djuhandhani, tim dari Bareskrim juga akan dikirim ke sejumlah wilayah yang menjadi lokasi pelaporan.
Baca juga: Bareskrim Ungkap Materi Klarifikasi Rocky Gerung Terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong
Wilayah tersebut di antaranya Kalimantan Timur (Kaltim), Sumatera Utara (Sumut), Kalimantan Tengah (Kalteng), Daerah Istimewa Yogyakarta, maupun Polda Metro Jaya.
Tim tersebut, kata Djuhandhani, akan melengkapi bukti-bukti atau menyesuaikan penyidikan.
"Minggu ini, mungkin di bawah pimpinan Pak Wadirtipidum kita akan mengirim anggota-anggota untuk melaksanakan koordinasi dengan penyidik-penyidik setempat," ungkapnya.
Diketahui, selama tahap penyelidikan, Polri sudah memeriksa Rocky sebagai terlapor kasus dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong pada tanggal 6 dan 13 September 2023.
Pada pemeriksaan tanggal 13, Rocky dicecar lebih dari 70 pertanyaan oleh penyidik.
Baca juga: [VIDEO] Benarkah Rocky Gerung Ditahan di Nusakambangan atas Perintah Mahfud MD?
Beberapa materi yang ditanyakan dalam proses klarifikasi terhadap akademisi itu terkait dengan isi ceramah yang disampaikan acara Konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Bekasi pada Sabtu (29/7/2023) lalu.
“Materi pertanyaan data dan argumentasi RG terkait Undang-Undang Omnibuslaw yang tidak berpihak kepada buruh dan Ibu Kota Negara (IKN),” kata Djuhandhani dalam keterangannya, Kamis (14/9/2023).
Materi pertanyaan lainnya soal data serta argumentasi terkait jatuhnya harga komoditas sawit. Selain itu, penyidik menanyakan soal tujuan Rocky menyampaikan orasi tersebut.