JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Direktur Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Ronny Talapessy, mengeklaim bahwa ada 1.000 advokat yang telah menyatakan kesiapan untuk mendampingi juru bicara TPN Aiman Witjaksono menghadapi proses hukum.
Sebelumnya diberitakan, Aiman dilaporkan ke Polda Metro Jaya imbas ucapannya terkait netralitas aparat kepolisian yang dikhawatirkan condong ke kubu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Ada 1.000 pengacara yang bersedia untuk menjadi pengacara Mas Aiman Witjaksono. Mereka menyampaikan kepada kami, kami siap berdiri di belakang Mas Aiman. Kita akan mendampingi Mas Aiman Witjaksono," kata Ronny dalam jumpa pers, Kamis (30/11/2023).
"Kami tim hukum dari TPN yang bertindak selaku kuasa hukum Saudara Aiman Witjaksono melihat bahwa ini di luar batas kewajaran karena surat panggilan yang disampaikan itu pada tengah malam, di mana Saudara Aiman bersama keluarga sedang beristirahat," ujarnya lagi.
Baca juga: Aiman Heran Dilaporkan 6 Pihak Sekaligus ke Polisi
Ronny menegaskan bahwa apa yang terjadi terhadap Aiman merupakan sesuatu yang tidak wajar.
Ia kembali menekankan bahwa situasi ini merupakan indikator adanya intimidasi dan hal tersebut membahayakan proses demokrasi yang selama ini telah dibangun
"Hal-hal seperti ini mengingatkan kita kembali kepada zaman Orde Baru. Kami tentunya sebagai praktisi hukum di sini, kami tidak mau hal ini terulang," kata Ronny.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menerima enam laporan terhadap politikus Aiman Witjaksono terkait pernyataannya soal polisi tidak netral pada Pemilu 2024.
"Kami menerima enam laporan polisi dari beberapa elemen yang terlapornya adalah Saudara AW," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pada 14 November 2023.
Baca juga: Pemanggilan Aiman Dilakukan Tengah Malam, TPN Ganjar-Mahfud Minta Pimpinan Polri Evaluasi
Penyidik sudah mengklarifikasi laporan ke masing-masing pelapor demi menindaklanjuti aduan.
"Pelapor telah dilakukan klarifikasi atas laporan yang dibuat di Kantor SPKT Polda Metro Jaya sebagai bagian dari tahapan penyelidikan," ujar Ade.
Untuk diketahui, Aiman dilaporkan terkait dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) tentang Undang-undang ITE, dan atau Pasal 14, dan atau Pasal 15 KUHP.
Salah satu pihak yang melaporkan Aiman adalah Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi. Laporan dilayangkan pada 13 November 2023.
Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 13 November 2023.
Juru bicara pelapor Fikri Fakhrudin mengungkapkan, pernyataan Aiman yang diungkapkan dalam konferensi pers bersama TPN Ganjar-Mahfud dan diunggah ke media sosial pribadinya itu diduga berisi ujaran kebencian serta hoaks.
"Kami menganggap pernyataan Aiman ini tidak berbasis data yang konkret dan valid. Kami mengganggap saudara Aiman diduga menyebarkan kebencian dan hoaks," ujar Fikri.
Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Yakin Pernyataan Aiman soal Oknum Polri Tak Netral Bukan Tindak Pidana
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.