Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Kirim Surat Pemberitahuan Status Tersangka Wamenkumham ke Presiden

Kompas.com - 30/11/2023, 14:20 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango menyatakan telah menandatangani surat pemberitahuan status hukum Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Wamenkumham (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy ke Presiden Joko Widodo.

Nawawi mengatakan, surat itu telah ia tandatangani pada Selasa (28/11/2023).

Adapun Eddy diduga menerima suap dan gratifikasi dari pihak swasta terkait jabatannya sebagai Wamenkumham.

"Kemarin saya sudah menandatangani surat (pemberitahuan status hukum Wamenkumham). Malah dua hari yang lalu sepertinya itu kita kirimkan ke presiden," ujar Nawawi saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).

Baca juga: KPK Kirim SPDP ke Wamenkumham, Panggil Sebagai Tersangka Pekan Ini

Pada kesempatan tersebut, Nawawi juga mengatakan, jadwal pemanggilan pemeriksaan terhadap Eddy telah disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu beberapa waktu lalu.

Asep menyatakan, Eddy dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada pekan ini.

"Kemarin direktur penyidikan saya sudah menyampaikan menyangkut soal itu, bahwa dalam minggu ini kita akan memanggil yang bersangkutan," kata Nawawi.

Mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu mengaku ingin membiasakan tidak menyebut status tersangka seseorang sebelum dilakukan penahanan.

Hal ini sebagaimana komitmen yang telah disepakati di antara pimpinan dan pejabat struktural KPK.

"Saya cuma membiasakan bahwa masih komitmen dengan aturan kemarin bahwa nanti saat konpers baru kita nyatakan statusnya yang bersangkutan," ucap Nawawi.

Baca juga: KPK Kirim SPDP ke Wamenkumham, Panggil Sebagai Tersangka Pekan Ini

Sebelumnya, Asep Guntur menyatakan pihaknya akan mengirimkan pemberitahuan terkait status tersangka Wamenkumham ke Presiden Jokowi.

Asep menyebut, surat itu akan dilayangkan bersamaan dengan seiring pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada para tersangka termasuk Eddy.

"Surat ke presiden nanti serta merta kita kirimkan, jadi kita kirimkan SPDP-nya, kita akan kirimkan (pemberitahuan ke istana). Seperti itu,” ujar Asep kepada wartawan, Selasa (28/11/2023)

KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, pihaknya telah menandatangani surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) perkara Eddy Hiariej.

Halaman:


Terkini Lainnya

Soal Dapat Jatah 4 Kursi Menteri, Ketum PAN: Hak Prerogatif Prabowo

Soal Dapat Jatah 4 Kursi Menteri, Ketum PAN: Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Galang Dukungan di Forum Parlemen WWF Ke-10, DPR Minta Israel Jangan Jadikan Air Sebagai Senjata Konflik

Galang Dukungan di Forum Parlemen WWF Ke-10, DPR Minta Israel Jangan Jadikan Air Sebagai Senjata Konflik

Nasional
Alasan PDI-P Tak Undang Jokowi Saat Rakernas: Yang Diundang yang Punya Spirit Demokrasi Hukum

Alasan PDI-P Tak Undang Jokowi Saat Rakernas: Yang Diundang yang Punya Spirit Demokrasi Hukum

Nasional
Waketum Golkar Kaget Bobby Gabung Gerindra, Ungkit Jadi Parpol Pertama yang Mau Usung di Pilkada

Waketum Golkar Kaget Bobby Gabung Gerindra, Ungkit Jadi Parpol Pertama yang Mau Usung di Pilkada

Nasional
Pj Ketum PBB Sebut Yusril Cocok Jadi Menko Polhukam di Kabinet Prabowo

Pj Ketum PBB Sebut Yusril Cocok Jadi Menko Polhukam di Kabinet Prabowo

Nasional
Penerbangan Haji Bermasalah, Kemenag Sebut Manajemen Garuda Indonesia Gagal

Penerbangan Haji Bermasalah, Kemenag Sebut Manajemen Garuda Indonesia Gagal

Nasional
DKPP Didesak Pecat Ketua KPU dengan Tidak Hormat

DKPP Didesak Pecat Ketua KPU dengan Tidak Hormat

Nasional
JK Nilai Negara Harus Punya Rencana Jangka Panjang sebagai Bentuk Kontrol Kekuasaan

JK Nilai Negara Harus Punya Rencana Jangka Panjang sebagai Bentuk Kontrol Kekuasaan

Nasional
JK Respons Jokowi yang Tak Diundang Rakernas: Kan Bukan Lagi Keluarga PDI-P

JK Respons Jokowi yang Tak Diundang Rakernas: Kan Bukan Lagi Keluarga PDI-P

Nasional
Istri hingga Cucu SYL Bakal Jadi Saksi di Persidangan Pekan Depan

Istri hingga Cucu SYL Bakal Jadi Saksi di Persidangan Pekan Depan

Nasional
KPK Akan Hadirkan Sahroni jadi Saksi Sidang SYL Pekan Depan

KPK Akan Hadirkan Sahroni jadi Saksi Sidang SYL Pekan Depan

Nasional
Projo Sarankan Jokowi Gabung Parpol yang Nasionalis Merakyat

Projo Sarankan Jokowi Gabung Parpol yang Nasionalis Merakyat

Nasional
Soal Potensi PAN Usung Anies di Jakarta, Zulhas: Kami kan Koalisi Indonesia Maju

Soal Potensi PAN Usung Anies di Jakarta, Zulhas: Kami kan Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Sukanti 25 Tahun Kerja di Malaysia Demi Hajikan Ayah yang Tunanetra

Sukanti 25 Tahun Kerja di Malaysia Demi Hajikan Ayah yang Tunanetra

Nasional
Zulhas Sebut 3 Nama Kader untuk Pilkada DKI Jakarta, Ada Eko Patrio, Zita Anjani, dan Pasha Ungu

Zulhas Sebut 3 Nama Kader untuk Pilkada DKI Jakarta, Ada Eko Patrio, Zita Anjani, dan Pasha Ungu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com