Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sesalkan Permohonan SYL Ditolak LPSK, Pengacara: Ada Kesan Tak "Equal"

Kompas.com - 29/11/2023, 22:49 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaludin Koedoboen menyayangkan sikap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menolak permohonan kliennya.

Diketahui, SYL mengajukan permohonan perlindungan terkait dugaan pemerasan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri, namun ditolak oleh LPSK.

"Itu yang kemudian juga kita sesalkan," ucap Djamaludin di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/11/2023) malam.

Djamaludin berpandangan ada kesan tidak setara (equal) karena LPSK menolak permohonan kliennya.

Padahal, menurut dia, Syahrul Yasin Limpo adalah korban dalam kasus dugaan pemerasan.

Baca juga: Diperiksa 8 Jam, SYL: Apa yang Saya Alami, Saya Tahu, Sudah Disampaikan ke Penyidik

"Kenapa sepertinya ada kesan, mudah-mudahan kami salah lah, ada kesan enggak equal ya, kenapa yang lain bisa kok beliau enggak," ujarnya.

Sebelumnya, LPSK menolak permohonan perlindungan dari Syahrul Yasin Limpo (SYL) serta mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, SYL dan Hatta saat ini telah menyandang status tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Karena status hukum itu, SYL dan Hatta tidak masuk dalam klasifikasi yang bisa mendapatkan perlindungan.

Adapun permohonan perlindungan itu diajukan SYL, Hatta, P, H, dan U terkait dugaan pemerasan oleh Ketua KPK Firli bahuri nonaktif kepada SYL kepada LPSK pada 6 Oktober 2023.

Baca juga: KPK Tanya Pejabat Kementan soal Dugaan Pemotongan Anggaran oleh SYL

“LPSK menolak Permohonan yang diajukan oleh SYL dan Ht dengan pertimbangan tidak memenuhi pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK,” kata Edwin dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (27/11/2023).

Meski demikian, LPSK memutuskan memberikan bantuan hukum kepada dua orang pemohon lainnya yang berinisial P dan H.

Perlindungan yang diberikan LPSK meliputi program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dan pemenuhan hak prosedural.

“Pemenuhan Hak Prosedural dan rehabilitasi psikologis,” ujar Edwin.

Diketahui, SYL ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi oleh KPK.

Baca juga: Selain SYL, Polisi Juga Periksa Eks Sekjen dan Direktur Kementan Terkait Dugaan Pemerasan oleh Firli

Dua anak buahnya juga terseret dalam aksi pemerasan itu. Selain Hatta, anak buah SYL lainnya adalah eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono.

Namun, belakangan terungkap SYL dan anak buahnya juga diperas Firli Bahuri. Pemberian uang kepada Firli diberikan dalam beberapa tahap melalui pertemuan tatap muka.

Saat ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan, gratifikasi, dan suap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com