JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota Komisi IV DPR RI Vita Ervina menjadi saksi dugaan korupsi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Vita diketahui berasal dari Fraksi PDI-P. Sementara, Komisi IV membidangi pertanian, pangan, maritim, dan kehutanan.
“Hari ini (28/11/2023) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Vita Ervita (anggota DPR RI Komisi IV),” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Selasa (28/11/2023).
Selain Vita, penyidik juga memanggil mantan bawahan SYL di Kementerian Pertanian, yakni Suwandi yang menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Tanaman Pangan.
Kemudian, Dirjen Hortikultura bernama Prihasto Setyanto; Sekretaris Pribadi Sekretaris jenderal (Sekjen) Kementan, Merdian Tri Hadi; dan Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Zulkifli juga dipanggil menghadap penyidik.
Selain itu, penyidik juga memanggil Direktur PT Indo Raya Mitra Persada 168, Atik Chandra.
Ali belum mengungkap materi apa yang akan didalami tim penyidik kepada Vita dan sejumlah mantan anak buah SYL.
Ia hanya mengatakan Vita sudah hadir di Gedung Merah Putih sekitar pukul 10.30 WIB.
“Dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik,” ujar Ali.
Baca juga: LPSK Tolak Permohonan Perlindungan SYL karena Berstatus Tersangka
Pada Rabu (15/11/2023) KPK menggeledah kediaman Vita yang terletak di Kalibata, Jakarta Selatan.
Upaya paksa itu dilakukan dalam rangka mengumpulkan barang bukti dugaan korupsi SYL.
Menurut Ali, tim penyidik mengamankan catatan dokumen dan barang bukti elektronik.
"Segera disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara tersebut," ujar Ali, Kamis (16/11/2023).
Sebelumnya, KPK juga menggeledah rumah dinas Ketua Komisi IV DPR RI Sudin yang terletak di Raffles Hills, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Jumat (10/11/2023) malam karena kasus yang sama.
Sudin juga merupakan anggota Fraksi PDI-P.
Baca juga: SYL Belum Terima Surat Pemeriksaan dalam Kasus Pemerasan oleh Firli Bahuri
Dalam perkara dugaan korupsi di Kementan, KPK telah menetapkan SYL dan dua anak buahnya sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi.
Dua anak buah itu adalah mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Khusus SYL, ia dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.