Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Segera Bahas Tindak Lanjut Putusan Bawaslu soal Caleg Perempuan

Kompas.com - 29/11/2023, 21:03 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu yang menyatakan mereka melakukan pelanggaran administrasi pemilu, karena gagal memastikan terdapat 30 persen calon anggota legislatif (caleg) perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil).

"Kami akan pelajari salinan putusan lengkapnya, putusannya kita pelajari, kita tindaklanjuti yang harus ditindaklanjuti," kata Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Mochammad Afifuddin, Rabu (29/11/2023).

KPU mengaku belum dapat memastikan apakah pihaknya bakal melakukan revisi atas aturan pencalegan yang menyangkut keterwakilan caleg perempuan, yaitu Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

Baca juga: Bawaslu: KPU Langgar Administrasi karena Keterwakilan Caleg Perempuan Tak Capai 30 Persen

Peraturan ini, yang mengatur metode pembulatan ke bawah hitungam 30 persen keterwakilan perempuan, sebelumnya sudah dinyatakan melanggar UU Pemilu oleh Mahkamah Agung (MA) pada 29 Agustus lalu, tetapi tak kunjung direvisi KPU.

"Nanti kan tindak lanjutnya nanti. Saya kan harus laporan dulu, ini hasil sidangnya, ini putusannya, kita harus memperbaiki mana yang harus diperbaiki," ujar pria yang akrab disapa Afif itu.

Namun demikian, Afif menyatakan bahwa tahapan Pemilu 2024 tidak boleh terganggu.

Sementara itu, salah satu pemohon dalam perkara ini, Titi Anggraini, menyampaikan bahwa putusan pelanggaran tersebut harus membuat KPU mengoreksi daftar calon tetap (DCT) di dapil-dapil yang tak memenuhi 30 persen keterwakilan caleg perempuan.

Baca juga: KPU Klaim Laporan soal Keterwakilan Jumlah Caleg Perempuan di Pemilu Tidak Jelas

Ia menyinggung, ketentuan minimal 30 persen caleg perempuan ini adalah syarat partai politik ikut serta dalam pemilu legislatif di dapil itu.

Sehingga, ketika ketentuan itu tak dipenuhi di suatu dapil, seharusnya partai politik tersebut tak berhak berkontestasi di dapil tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu menilai KPU RI lambat dalam merepons Putusan MA Nomor 24/P/HUM/2023 yang menyatakan penghitungan keterwakilan 30 persen caleg perempuan dengan metode pembulatan ke bawah melanggar UU Pemilu.

Putusan itu sudah terbit sejak 29 Agustus 2023, namun KPU hanya menyurati partai-partai politik untuk mematuhi putusan itu, tanpa melakukan perbaikan atas Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 (PKPU 10/2023) tentang pencalegan.

Baca juga: Bawaslu Tegur Pimpinan KPU yang Absen Sidang Jumlah Caleg Perempuan

"Memerintahkan kepada Terlapor untuk melakukan perbaikan administratif terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan pencalonan anggota DPR dengan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 24/P/HUM/2023 dan Surat Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Nomor 58/WKMA.Y/SB/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023," tambahnya.

Bawaslu juga memberi teguran kepada KPU RI untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar perundang-undangan.

"Majelis pemeriksa menilai tindakan terlapor sudah terlambat dan membuktikan terlapor tidak memiliki komitmen dan keseriusan melaksanakan putusan Mahkamah Agung," kata anggota majelis pemeriksa, Herwyn Malonda, membacakan bagian pertimbangan putusan.

Keterlambatan tersebut, lanjutnya, mengakibatkan ketidaksiapan partai politik peserta pemilu guna melakukan perbaikan daftar bakal calon untuk memenuhi target keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap daerah pemilihan (dapil).

Baca juga: Komnas HAM Sebut Pemerintah Langgar HAM jika Kuota Caleg Perempuan Tak 30 Persen

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Nasional
Laporkan Dewas ke Polisi, Nurul Ghufron Sebut Sejumlah Pegawai KPK Sudah Dimintai Keterangan

Laporkan Dewas ke Polisi, Nurul Ghufron Sebut Sejumlah Pegawai KPK Sudah Dimintai Keterangan

Nasional
Buka Forum Parlemen WWF Ke-10, Puan: Kelangkaan Air Perlebar Ketimpangan

Buka Forum Parlemen WWF Ke-10, Puan: Kelangkaan Air Perlebar Ketimpangan

Nasional
Lemhannas Kaji Dampak Meninggalnya Presiden Iran dalam Kecelakaan Helikopter

Lemhannas Kaji Dampak Meninggalnya Presiden Iran dalam Kecelakaan Helikopter

Nasional
Emil Dardak Sindir Batas Usia yang Halangi Anak Muda Maju saat Pemilu

Emil Dardak Sindir Batas Usia yang Halangi Anak Muda Maju saat Pemilu

Nasional
Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Pembahasan Revisi UU TNI karena Bahayakan Demokrasi

Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Pembahasan Revisi UU TNI karena Bahayakan Demokrasi

Nasional
Aksi Cepat Tanggap Kementerian KP Bantu Korban Banjir Bandang dan Longsor di Sumbar

Aksi Cepat Tanggap Kementerian KP Bantu Korban Banjir Bandang dan Longsor di Sumbar

Nasional
Bertemu PBB di Bali, Jokowi Tegaskan Akar Konflik Palestina-Israel Harus Diselesaikan

Bertemu PBB di Bali, Jokowi Tegaskan Akar Konflik Palestina-Israel Harus Diselesaikan

Nasional
Lemhannas: Transisi Kepemimpinan Jokowi ke Prabowo Relatif Mulus, Tak Akan Ada Gejolak

Lemhannas: Transisi Kepemimpinan Jokowi ke Prabowo Relatif Mulus, Tak Akan Ada Gejolak

Nasional
Jokowi Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Presiden Iran

Jokowi Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Presiden Iran

Nasional
Laporkan Dewas KPK yang Berusia Lanjut ke Bareskrim, Nurul Ghufron Tak Khawatir Dicap Negatif

Laporkan Dewas KPK yang Berusia Lanjut ke Bareskrim, Nurul Ghufron Tak Khawatir Dicap Negatif

Nasional
Bertemu Presiden Fiji di Bali, Jokowi Ajak Jaga Perdamaian di Kawasan Pasifik

Bertemu Presiden Fiji di Bali, Jokowi Ajak Jaga Perdamaian di Kawasan Pasifik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com