JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud meluncurkan program penggalangan dana untuk pemenangan pasangan Ganjar-Mahfud melalui situs gotongroyongrakyat.id.
Ketua TPN Ganjar-Mahfud Arsjad Rasjid menyatakan, program ini diluncurkan agar masyarakat dapat terlibat memenangkan pasangan Ganjar-Mahfud pada Pilpres 2024.
"Kami berkomitmen menjadikan kemenangan Ganjar-Mahfud sebagai kemenangan rakyat. Untuk itu, penggalangan dana massal menjadi sarana bagi masyarakat untuk bergotong royong secara nyata dalam memenangkan Ganjar-Mahfud mulai dari Rp 10.000 saja," kata Arsjad dalam konferensi pers, Rabu (29/11/2023).
Baca juga: Data Pemilih Diduga Bocor, TPN Ganjar-Mahfud Harap Polisi Turun Tangan
Arsjad menuturkan, masyarakat perorangan dapat menyumbang dana sebesar Rp 10.000 hingga Rp 2,5 miliar, sedangkan perusahaan bisa menyumbang hingga Rp 25 miliar.
Uang hasil donasi nantinya akan digunakan untuk berbagai kebutuhan pemenangan Ganjar-Mahfud seperti menyelenggarakan kampanye, membeli alat peraga kampanye, hingga menyelenggarakan survei dan riset.
Walaupun demikian, Arsjad menyebutkan bahwa pihaknya tidak mematok target tertentu mengenai jumlah uang yang bakal dikumpulkan lewat penggalangan dana ini.
"Di sini bukan mau target, mau apa, tapi ini hanya mengatakan bagaimana untuk menggairahkan bahwa bilamana ada yang ingin bergotong royong," ujar dia.
Baca juga: Aiman Dapat Surat Panggilan Polisi Tengah Malam, TPN Ganjar-Mahfud: Gaya Fasisme, Intimidasi
Menurut rencana, TPN Ganjar-Mahfud juga akan membuka penggalangan dana melalui penjualan sejumlah merchandise resmi pasangan Ganjar-Mahfud.
Merchandise yang bakal dijual terdiri dari kaos, kemeja, rompi, kerudung, hingga tas belanja.
“Saat ini, platform gotongroyongrakyat.id baru bisa mengakomodasi donatur perseorangan. Insya Allah minggu ini akan kami rilis fitur baru yang bisa diakses perusahaan yang berencana ikut memberikan dukungan dana,” kata Arsjad.
Bendahara Umum TPN Ganjar-Mahfud, Orias Petrus Moedak, menambahkan bahwa dana yang terkumpul akan dilaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai ketentuan.
Menurut dia, KPU yang nantinya menentukan apakah laporan keuangan tersebut diungkap ke publik atau tidak.
"Keterbukaan itu hanya ke KPU dan itu adalah di KPU, mereka yang punya pilihan apakah akan dibuka ke publik atau tidak. Tapi yang pasti kami akan terbuka ke KPU," kata Orias.
Orias juga menekankan bahwa donatur harus mengikuti ketentuan yang diatur KPU sebelum menyumbangkan dana mereka.
Salah satunya, donatur harus membuat pernyataan bahwa mereka tidak bermasalah secara pajak, tidak dalam kondisi pailit atau dalam proses kepailitan, serta sumbangan sifatnya tidak mengikat.
Ia menyebutkan, hal itu merupakan salah satu cara untuk memastikan agar uang yang disumbangkan tidak berasal dari aktivitas haram.
"Jadi tidak ada mengikat, mentang-mentang nyumbang terus dia mau atur-atur ya, enggak ada. Jadi itu adalah syarat-syarat dari KPU. Itu screening-nya itu dan mereka harus mengisi nomor induk kependudukan dan NPWP di sana, terus tanda tangan," ujar Orias.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.