Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Klaim Laporan soal Keterwakilan Jumlah Caleg Perempuan di Pemilu Tidak Jelas

Kompas.com - 23/11/2023, 21:26 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Aryo Putranto Saptohutomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeklaim laporan dugaan pelanggaran administrasi soal jumlah keterwakilan perempuan di Pemilihan Umum (Pemilu) kabur dan tidak jelas.

Adapun KPU menjadi terlapor dalam dugaan pelanggaran administratif Pemilu Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023. Laporan dibuat oleh Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan.

"Dalam pandangan terlapor, laporan para pelapor kabur atau tidak jelas karena tidak menjelaskan dengan jelas dan rinci mengenai perbuatan terlapor mana yang terkualifikasi sebagai pelanggaran administratif pemilu dan menimbulkan kerugian bagi para pelapor," kata perwakilan KPU, Edho Rizki Ermansyah dalam ruang sidang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Jakarta, Kamis (23/12/2023).

Lebih lanjut, KPU menilai laporan yang dibuat Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan juga kurang pihak karena tidak menjadikan partai politik peserta pemilu sebagai pihak terlapor dalam perkara ini.

Baca juga: Bawaslu Tegur Pimpinan KPU yang Absen Sidang Jumlah Caleg Perempuan

Edho menjelaskan pihaknya sudah mengakomodir soal mekanisme penghitungan keterwakilan perempuan minimal 30 persen lewat Penerbitan Keputusan KPU 1562/2023.

Menurut Edho, Penerbitan Keputusan KPU 1562/2023 tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan karena sudah menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung (MA) 24P/HUM/2023.

Sebagaimana diketahui, MA sudah menetapkan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 yang mengatur soal penghitungan keterwakilan 30 persen caleg perempuan, melanggar UU Pemilu.

Kemudian, KPU menindaklanjutinya dengan menerbitkan Keputusan KPU 1562/2023.

Baca juga: DKPP Proses 5 Aduan KPU Langgar Etik, soal Pencalonan Gibran dan Penetapan Caleg


Atas dasar ini, KPU menilai laporan dari Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan tidak terbukti.

"KPU memohon kepada Majelis Pemeriksa Bawaslu agar menyatakan menolak seuruh laporan para pelapor atau setidak-tidaknya menyatakan laporan para pelapor tidak dapat diterima dan menyatakan KPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu," ujar Edho.

Diketahui, sidang ini buntut pelaporan imbas tidak terpenuhinya target afirmasi keterwakilan 30 persen caleg perempuan di banyak daerah pemilihan.

Dalam laporan, Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan meminta agar Bawaslu RI menyatakan KPU RI terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu dan memerintahkan KPU RI memperbaiki seluruh DCT, baik untuk tingkat DPR RI, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota agar memuat keterwakilan perempuan minimum 30 persen pada setiap dapil.

Baca juga: Bawaslu Didesak Cepat Putus Kasus KPU soal Jumlah Caleg Perempuan, Disebut Ancam Logistik Pemilu

Bawaslu RI juga diminta memerintahkan KPU RI supaya membatalkan DCT partai politik yang di dalamnya tidak memuat keterwakilan perempuan minimum 30 persen pada dapil tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Nasional
[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

Nasional
Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com