JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berharap ongkos naik haji atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 yang bakal ditetapkan hari Senin (27/11/2023) tidak memberatkan jemaah.
Diketahui, penetapan BPIH yang didalamnya terdapat komponen biaya yang ditanggung jemaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) akan ditetapkan pada Senin ini oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bersama Komisi VIII DPR RI.
"Ya, mudah-mudahan tidak terlalu memberatkan," kata Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf di sela acara International Summit of Religious Authority (ISORA) di Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).
Ia berharap jumlah biaya yang ditanggung jemaah tidak berbeda jauh dibandingkan ibadah haji tahun 2023.
Baca juga: Biaya Haji Diusulkan Naik, Wapres Sebut Subsidi dari Nilai Manfaat Dana Haji Harus Dibatasi
Diketahui, pada tahun 2023, BPIH ditetapkan sekitar Rp 90 juta per jemaah, dengan total Bipih yang perlu dibayar jemaah sebesar Rp 49 juta.
Menurut pria yang karib disapa Gus Yahya ini, angka tersebut masih normal.
"Kita lihat nanti. Kan biasanya kita itu enggak bayar penuh (BPIH). Berapa pun yang ditetapkan sebagian dibayar dengan dana abadinya haji (dikelola BPKH/Badan Pengelola Keuangan Haji)) itu. Kayak kemarin, sekitar Rp 90 jutaan, tapi jemaahnya cuma bayar sekitar Rp 50 juta. Saya kira masih normal," ujar Gus Yahya.
Sebagai informasi, Komisi VIII DPR RI bersama Menag Yaqut Cholil Qoumas akan melakukan rapat kerja dengan agenda memutus besaran BPIH tahun 1445 H/2024 M.
Berdasarkan jadwal DPR RI, rapat akan dimulai pada pukul 13.00 WIB dengan laporan Panja Komisi VIII DPR RI mengenai BPIH. Rapat akan ditutup dengan menetapkan besaran ongkos haji tahun depan.
Baca juga: Komisi VIII DPR Sepakati Biaya Haji 2024 Rp 93,4 Juta, Turun dari Usulan Pemerintah
Panja sudah membahas secara terperinci besaran BPIH, termasuk jumlah yang sebelumnya diusulkan oleh Kemenag sebesar Rp 105 juta.
Adapun Panja dibentuk bersama oleh Komisi VIII DPR bersama Kemenag dalam Rapat Kerja yang berlangsung pada 13 November 2023. Ketua Panja BPIH tahun 2024 adalah Moekhlas Sidik.
Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, BPIH bukan jumlah yang dibayar seluruhnya oleh jemaah.
BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Pasal 44 menyebutkan bahwa BPIH bersumber dari Bipih (biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar jemaah), anggaran pendapatan dan belanja negara, nilai manfaat, dana efisiensi dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Biaya Haji Diusulkan Naik, Wapres Sebut Subsidi dari Nilai Manfaat Dana Haji Harus Dibatasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.