Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD: Sebaik Apa Pun Orang, Tak Boleh Menjabat Lagi kalau Sudah Dua Periode

Kompas.com - 23/11/2023, 15:41 WIB
Ardito Ramadhan,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD menegaskan bahwa seseorang tidak boleh lagi memegang jabatan publik setelah menjabat selama dua periode. Ketentuan ini telah ditegaskan dalam undang-undang.

Mahfud menyatakan, sekalipun kinerja pejabat tersebut dianggap baik, hal itu tak bisa dijadikan alasan untuk menambah masa jabatan.

"Sebaik apa pun orang memimpin, kalau sudah dua periode, tidak boleh lagi dengan alasan dia masih baik, dia masih dibutuhkan, enggak bisa," kata Mahfud dalam acara dialog di Kampus Universitas Muhammadiyah Jakarta, Tangerang Selatan, Kamis (23/11/2023).

Baca juga: Di Hadapan Ganjar-Mahfud, Ketum PP Muhammadiyah Titip Tak Ada Undang-Undang Dibuat Kilat

Mahfud bilang, Indonesia merupakan negara demokratis konstitusional di mana konstitusi berfungsi untuk membatasi kekuasaan. Kekuasaan dibagi menjadi tiga, meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif.

Pembatasan kekuasaan itu, lanjut dia, juga berkaitan dengan masa jabatan pejabat publik seperti kepala daerah dan presiden-wakil presiden yang terbatas dua periode.

Menurut Mahfud, jika periode jabatan tidak dibatasi, akan banyak orang yang ingin terus menduduki jabatan tersebut dengan alasan punya kinerja baik.

"Nanti kalau itu dituruti nanti akan ada lagi 'orang baik' yang akan datang minta diperpanjang lagi. Oleh sebab itu, batasan waktu dan lingkup ini harus ketat," ujarnya.

Seperti diketahui, isu perpanjangan masa jabatan dan penambahan masa jabatan presiden sempat beberapa kali berembus pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Saat itu, sejumlah ketua umum partai politik juga sempat mengajukan wacana untuk menunda Pemilu 2024.

Kritik besar-besaran menolak wacana tersebut sempat bergulir. Akhirnya, baik wacana perpanjangan masa jabatan presiden maupun penundaan pemilu pun dimentahkan.

Memang, Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 7 mengamanatkan bahwa, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan

Baca juga: Soal TNI/Polri Isi Jabatan Sipil, Mahfud: Terkadang Diperlukan Orang yang Sangat Kuat

Tahapan Pemilu 2024 sendiri telah bergulir sejak Juni 2022. Di level pemilu presiden (pilpres), ada tiga pasangan capres-cawapres yang akan berlaga.

Ganjar Pranowo-Mahfud MD menjadi pasangan capres-cawapres nomor urut 3. Pasangan ini didukung oleh PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura, dan Partai Perindo.

Sementara, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menyanding nomor urut 1. Keduanya didukung oleh tiga partai Parlemen yakni Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), serta satu partai non Parlemen yaitu Partai Ummat.

Paserta pilpres lainnya yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ditetapkan sebagai capres-cawapres nomor urut 2. Pasangan ini didukung Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelora, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com