Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal TNI-Polri Isi Jabatan Sipil, Mahfud: Terkadang Diperlukan Orang yang Sangat Kuat

Kompas.com - 23/11/2023, 15:05 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Calon wakil presiden Mahfud MD menyatakan, aparat TNI dan Polri terkadang diperlukan untuk masuk mengisi jabatan sipil di sejumlah kementerian dan lembaga.

Hal ini ia sampaikan merespons pertanyaan terkait Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) hasil revisi yang membuka pintu bagi anggota TNI-Polri menduduki jabatan sipil.

"Dalam hal tertentu terkadang diperlukan loh, misalnya irjen (inspektur jenderal), kadangkala itu memerlukan satu orang yang sangat kuat. Nah oleh sebab itu di dalam undang-undang itu diberi ruang, tidak mengharuskan," kata Mahfud dalam acara Dialog Terbuka Muhammadiyah di Kampus Universitas Muhammadiyah Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Baca juga: Akui Banyak Prajurit Duduki Jabatan Sipil, Puspen TNI: Dengan UU ASN, Tak Perlu Perdebatan Lagi

Mahfud menuturkan, UU ASN mengatur bahwa anggota TNI-Polri hanya dapat mengisi jabatan di beberapa kementerian/lembaga sipil, antarta lain Kememterian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang ia pimpin.

Ia menyebutkan, anggota TNI-Polri itu pun hanya dibolehkan mengisi jabatan di tingkat eselon I, bukan jabatan-jabatan di bawahnya.

"Itu pun sudah pada tataran eselon I, tidak boleh ke bawah diisi TNI. Nah, itu pembatasan yang sekarang karena itu merasa masih dibutuhkan, baik oleh DPR maupun oleh pemerintah sendiri," ujar Mahfud.


Kendati demikian, Mahfud tidak memungkiri bahwa isu ini menimbulkan polemik di masyarakat karena aparat TNI-Polri sebelumnya sudah dicabut dari instansi sipil pasca-Reformasi.

"Soal UU ASN, itu memang probelmatik. Dulu kita di zaman reformasi itu kan sudah TNI-Polri dipisah, sudah oke. Kemudian TNI kembali ke barak, tidak boleh masuk lagi jabatan-jabatan sipil," kata Mahfud.

Baca juga: Mahfud MD Klaim Aturan TNI-Polri Duduki Jabatan Sipil di UU ASN Sudah Tampung Masukan Publik

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini pun menekankan bahwa ketentuan itu terbuka untuk diubah karena hukum adalah hasil kesepakatan masyarakat yang bisa berubah-ubah.

Oleh sebab itu, ia mengimbau masyarakat untuk memilih anggota DPR serta presiden yang sesuai dengan apsirasi masing-masing agar hukum yang dihasilkan seiring dengan aspirasi masyarakat.

"Pilih DPR-nya yang cocok dengan aspirasi sodara, pilih presidennya yang cocok dengan aspirasi sodara, itu semua diolah, tidakk ada sesuatu yang berlaku abadi di dalam hukum itu," kata dia.

Diberitakan, Prajurit TNI dan Polri kini dapat mengisi jabatan aparatur sipil negara (ASN) tertentu.

Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Jokowi Teken UU ASN, Prajurit TNI-Polri Bisa Isi Jabatan Sipil

Dilansir dari salinan lembaran UU yang diunggah di laman resmi Sekretariat Presiden, Jumat (3/11/2023), aturan tersebut tertuang pada pasal 19 (2) yang berbunyi, "jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Polri".

Lalu dijelaskan bahwa pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dilaksanakan pada instansi pusat sebagaimana diatur dalam UU mengenai TNI dan UU mengenai Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com