Salin Artikel

Mahfud MD: Sebaik Apa Pun Orang, Tak Boleh Menjabat Lagi kalau Sudah Dua Periode

JAKARTA, KOMPAS.com- Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD menegaskan bahwa seseorang tidak boleh lagi memegang jabatan publik setelah menjabat selama dua periode. Ketentuan ini telah ditegaskan dalam undang-undang.

Mahfud menyatakan, sekalipun kinerja pejabat tersebut dianggap baik, hal itu tak bisa dijadikan alasan untuk menambah masa jabatan.

"Sebaik apa pun orang memimpin, kalau sudah dua periode, tidak boleh lagi dengan alasan dia masih baik, dia masih dibutuhkan, enggak bisa," kata Mahfud dalam acara dialog di Kampus Universitas Muhammadiyah Jakarta, Tangerang Selatan, Kamis (23/11/2023).

Mahfud bilang, Indonesia merupakan negara demokratis konstitusional di mana konstitusi berfungsi untuk membatasi kekuasaan. Kekuasaan dibagi menjadi tiga, meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif.

Pembatasan kekuasaan itu, lanjut dia, juga berkaitan dengan masa jabatan pejabat publik seperti kepala daerah dan presiden-wakil presiden yang terbatas dua periode.

Menurut Mahfud, jika periode jabatan tidak dibatasi, akan banyak orang yang ingin terus menduduki jabatan tersebut dengan alasan punya kinerja baik.

"Nanti kalau itu dituruti nanti akan ada lagi 'orang baik' yang akan datang minta diperpanjang lagi. Oleh sebab itu, batasan waktu dan lingkup ini harus ketat," ujarnya.

Kritik besar-besaran menolak wacana tersebut sempat bergulir. Akhirnya, baik wacana perpanjangan masa jabatan presiden maupun penundaan pemilu pun dimentahkan.

Memang, Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 7 mengamanatkan bahwa, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan

Tahapan Pemilu 2024 sendiri telah bergulir sejak Juni 2022. Di level pemilu presiden (pilpres), ada tiga pasangan capres-cawapres yang akan berlaga.

Ganjar Pranowo-Mahfud MD menjadi pasangan capres-cawapres nomor urut 3. Pasangan ini didukung oleh PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura, dan Partai Perindo.

Sementara, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menyanding nomor urut 1. Keduanya didukung oleh tiga partai Parlemen yakni Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), serta satu partai non Parlemen yaitu Partai Ummat.

Paserta pilpres lainnya yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ditetapkan sebagai capres-cawapres nomor urut 2. Pasangan ini didukung Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelora, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

https://nasional.kompas.com/read/2023/11/23/15412251/mahfud-md-sebaik-apa-pun-orang-tak-boleh-menjabat-lagi-kalau-sudah-dua

Terkini Lainnya

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke