Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewas KPK Periksa Hampir 20 Saksi Terkait Dugaan Pemerasan Firli Ke SYL

Kompas.com - 22/11/2023, 21:33 WIB
Syakirun Ni'am,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan telah memeriksa hampir 20 orang saksi dalam mengusut dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri.

Firli diduga melanggar etik karena dugaan pertemuan dan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini berstatus tersangka di KPK.

“Saksi kita itu hampir 20,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat ditemui di gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2023).

Baca juga: Firli Bahuri Terima Penghargaan dari Sri Mulyani

Meski telah memeriksa belasan saksi, Syamsuddin mengaku Dewas belum memutuskan apakah perkara dugaan pelanggaran etik itu diputuskan layak naik ke tahap persidangan.

Syamsuddin mengaku, pihaknya perlu mempelajari banyak bahan dari belasan saksi tersebut.

Ia menyebut Dewas KPK tidak memiliki target penyelesaian perkara tersebut. Ia hanya menyebut akan secepatnya menuntaskan perkara ini.

“Kita kan mesti baca semua itu, kesaksian-kesaksian itu kemudian mengambil kesimpulan, nah itu mudah-mudahan secepatnya,” tutur Syamsuddin.

Baca juga: ICW Sebut Firli Bahuri Playing Victim, Seolah-olah Jadi Korban Kriminalisasi

Pemeriksaan etik Firli berlarut-larut karena pensiunan polisi itu tak kunjung memenuhi panggilan Dewas.

Sedianya, Firli dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat (27/10/2023) lalu. Namun, ia tidak hadir dan meminta pemeriksaan dilakukan pada Rabu (8/11/2023).

Namun, pada hari yang ia tentukan sendiri Firli justru tidak hadir dan memilih berdinas ke Nanggroe Aceh Darussalam.

Firli kemudian kembali dijadwalkan menjalani klarifikasi pada Senin (13/11/2023). Namun, ia tidak hadir dengan alasan pada surat panggilan Dewas tertera jadwal klarifikasi hari Selasa.

Baca juga: Dewas KPK Buka Peluang Konfrontasi Firli dan SYL Terkait Dugaan Pemerasan

Padahal, Dewas telah mempercepat jadwal pemeriksaan itu menjadi hari Senin. Pemberitahuan telah dilayangkan melalui email pada Jumat pekan sebelumnya.

Firli akhirnya memenuhi panggilan Dewas KPK pada Senin (20/11/2023) setelah menyampaikan konferensi pers terkait perkara dugaan pemerasan terhadap SYL yang membayanginya.

Selain proses etik, pertemuan dan dugaan pemerasan Firli dengan SYL juga diusut secara pidana oleh Polda Metro Jaya.

Dalam perkara itu, Firli masih berstatus saksi. Proses hukum berlarut-larut karena Firli juga berulangkali tidak menghadiri panggilan penyidik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com