JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan telah memeriksa hampir 20 orang saksi dalam mengusut dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri.
Firli diduga melanggar etik karena dugaan pertemuan dan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini berstatus tersangka di KPK.
“Saksi kita itu hampir 20,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat ditemui di gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2023).
Baca juga: Firli Bahuri Terima Penghargaan dari Sri Mulyani
Meski telah memeriksa belasan saksi, Syamsuddin mengaku Dewas belum memutuskan apakah perkara dugaan pelanggaran etik itu diputuskan layak naik ke tahap persidangan.
Syamsuddin mengaku, pihaknya perlu mempelajari banyak bahan dari belasan saksi tersebut.
Ia menyebut Dewas KPK tidak memiliki target penyelesaian perkara tersebut. Ia hanya menyebut akan secepatnya menuntaskan perkara ini.
“Kita kan mesti baca semua itu, kesaksian-kesaksian itu kemudian mengambil kesimpulan, nah itu mudah-mudahan secepatnya,” tutur Syamsuddin.
Baca juga: ICW Sebut Firli Bahuri Playing Victim, Seolah-olah Jadi Korban Kriminalisasi
Pemeriksaan etik Firli berlarut-larut karena pensiunan polisi itu tak kunjung memenuhi panggilan Dewas.
Sedianya, Firli dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat (27/10/2023) lalu. Namun, ia tidak hadir dan meminta pemeriksaan dilakukan pada Rabu (8/11/2023).
Namun, pada hari yang ia tentukan sendiri Firli justru tidak hadir dan memilih berdinas ke Nanggroe Aceh Darussalam.
Firli kemudian kembali dijadwalkan menjalani klarifikasi pada Senin (13/11/2023). Namun, ia tidak hadir dengan alasan pada surat panggilan Dewas tertera jadwal klarifikasi hari Selasa.
Baca juga: Dewas KPK Buka Peluang Konfrontasi Firli dan SYL Terkait Dugaan Pemerasan
Padahal, Dewas telah mempercepat jadwal pemeriksaan itu menjadi hari Senin. Pemberitahuan telah dilayangkan melalui email pada Jumat pekan sebelumnya.
Firli akhirnya memenuhi panggilan Dewas KPK pada Senin (20/11/2023) setelah menyampaikan konferensi pers terkait perkara dugaan pemerasan terhadap SYL yang membayanginya.
Selain proses etik, pertemuan dan dugaan pemerasan Firli dengan SYL juga diusut secara pidana oleh Polda Metro Jaya.
Dalam perkara itu, Firli masih berstatus saksi. Proses hukum berlarut-larut karena Firli juga berulangkali tidak menghadiri panggilan penyidik.
Sejauh ini, Firli telah diperiksa dua kali yakni pada 24 Oktober dan 16 November.
Pada pemeriksaan yang kedua, Firli menutupi wajahnya di dalam mobil menggunakan tangan dan tas. Ia mencoba menghindari kamera wartawan.
Baca juga: Diperiksa Dewas KPK 3 Jam, Firli Bahuri: Saya Berikan Semua yang Diminta
Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pertemuan dan pemerasan terhadap SYL oleh pimpinan KPK.
Salah satu materi ekspose atau gelar perkara kasus itu adalah foto pertemuan Firli dengan SYL di lapangan badminton.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 50 orang saksi dan menggeledah kediaman Firli.
Adapun Firli sudah diperiksa dua kali yakni pada 24 Oktober dan 16 November kemarin.
Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan di Villa Galaxy, Bekasi, Jawa Barat pada 26 Oktober.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.