Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soroti Ujaran Kebencian, Calon Hakim Agung Yanto: Beda dengan Kebebasan Berpendapat yang Dijamin Konstitusi

Kompas.com - 22/11/2023, 16:06 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon hakim agung kamar pidana, Yanto berpandangan bahwa ujaran kebencian berbeda dengan kebebasan berpendapat yang dijamin Konstitusi.

Keduanya pun diatur dalam peraturan Undang-Undang yang berbeda.

Ujaran kebencian diatur dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sedangkan kebebasan berpendapat dalam Pasal 28 E Undang Undang Dasar 1945.

"Jadi ujaran kebencian dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 berbeda dengan kebebasan berpendapat yang dijamin dalam konstitusi," kata Yanto dalam fit and proper test di Komisi III DPR, Rabu (22/11/2023).

"Di satu sisi kebebasan berpendapat diatur dan dijamin oleh konstitusi yaitu dalam Undang Undang Dasar 1945 Pasal 28 E. Dan di sisi lain ujaran kebencian diatur dalam Undang Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana bagi pelakunya," lanjut dia.

Baca juga: Calon Hakim Agung Ainal Mardiah Sebut Bandar Narkoba Sebaiknya Dihukum Mati Tanpa Percobaan

Yanto menegaskan bahwa kebebasan berpendapat bukan berarti menghempaskan moral sebagai batasan.

Menurut dia, setiap warga negara Indonesia pun harus mengutamakan adat ketimuran dalam penyampaian pendapat.

"Kebebasan berpendapat itu bukanlah tanpa moral melainkan harus sesuai dengan adat ketimuran bangsa Indonesia. Sehingga menurut penulis perlu adanya pemahaman dari seluruh warga negara Indonesia untuk dapat memberikan pendapat dengan santun serta pendapat tersebut dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," tutur Yanto.

Ia pun menekankan agar seluruh masyarakat hendaknya menyampaikan pandangan atau pendapat dengan batas moral.

Masyarakat diimbau untuk tidak menyampaikan pandangan atau pendapat bukan untuk menyerang atau mengolok pribadi seseorang ataupun golongan tertentu.

Baca juga: DPR Gelar Fit and Proper Test Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM Hari Ini, Berikut Daftar Namanya

Adapun masalah ujaran kebencian ini merupakan materi yang didapat Yanto dalam pengundian makalah untuk mengikuti fit and proper test di Komisi III.

Pengundian materi itu dilakukan pada 20 November 2023.

Yanto mendapatkan undian untuk membuat makalah tentang ujaran kebencian yang turut disoroti dalam kehidupan bernegara bermasyarakat.

Selain Yanto, calon hakim agung dari kamar pidana lainnya yang ikut fit and proper test, yakni Ainal Mardhiah, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Noor Edi Yono, Sigid Triyono, dan Sutarjo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com