Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Sidang, Kuasa Hukum Dadan Tri Protes ke KPK karena Kliennya Tak Diizinkan Shalat Jumat

Kompas.com - 21/11/2023, 16:05 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum mantan Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto memprotes pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak mengizinkan kliennya untuk bisa beribadah.

Dadan Tri Yudianto merupakan terduga perantara suap untuk Sekretaris Mahkamah Agung (MA) saat itu, Hasbi Hasan, guna mengondisikan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang tengah bergulir di MA.

Protes ini disampaikan Kuasa Hukum Dadan Tri, Willy Lesmana Putra kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan sebelum Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso menutup sidang dengan agenda putusan sela pada Selasa (21/11/2023).

“Sebelum kami tutup, terdakwa ataupun penasihat hukumnya ada hal yang mau disampaikan,” tanya Hakim Teguh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.

Baca juga: Sidang Kasus Dugaan Suap di MA, Dadan Tri Hadapi Putusan Sela Hari Ini

Kubu Dadan Tri mengklaim bahwa kliennya tidak pernah diizinkan untuk melaksanakan shalat Jumat. Padahal, Willy Lesmana mengatakan, salat Jumat merupakan hak asasi Dadan Tri sebagai tahanan KPK.

“Yang Mulia, perlu Yang Mulia ketahui dan kami menyampaikan kepada penuntut umum jika klien kami terdakwa Dadan Tri Yudianto ini sudah sekian lama tidak dapat mengikuti shalat Jumat dan tidak dibolehkan dari Merah Putih (kantor KPK),” ujar Willy.

“Kami mohon atas dasar hak asasi manusia, tolong diperkenankan klien kami itu dapat melaksanakan ibadah, khususnya shalat Jumat. Terima kasih Yang Mulia, terima kasih penuntut umum,” katanya lagi.

Mendengar protes tersebut, Hakim Teguh meminta agar tim penasihat hukum dapat berkoordinasi dengan Jaksa KPK.

Baca juga: Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Terduga Perantara Suap Sekretaris MA Dilanjutkan

Dalam kesempatan tersebut, Jaksa KPK pun menyatakan bakal mengakomodir protes dari tim Hukum Dadan Tri Yudianto.

“Yang Mulia akan kita akomodir penyampaian dari penasihat hukum,” kata Jaksa KPK.

“Soalnya itu kan haknya, hak melakukan ibadah ya,” ujar Hakim Teguh.

Dalam perkara ini, Hasbi Hasan disebut menyanggupi membantu pengurusan perkara kasasi KSP Intidana yang tengah bergulir di MA.

Pengurusan melalui Hasbi Hasan dilakukan lewat Dadan Tri Yudianto dengan nilai Rp 15 miliar yang dikemas seolah-olah ada perjanjian kerja sama bisnis skincare.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa KPK, uang penanganan perkara yang disetujui oleh debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka sebagai pihak yang ingin menang adalah Rp 11,2 miliar.

Baca juga: Kubu Dadan Tri Sebut Uang Rp 3 Miliar Bukan untuk Hasbi Hasan, tapi Pinjaman Hercules

Untuk proses penanganan perkara ini, Dadan menjembatani Tanaka bertemu dengan Hasbi Hasan guna mengondisikan perkara KSP Intidana.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com