www.kompas.com
Sidang putusan sela perkara mantan Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/11/2023). Majelis Hakim menolak keberatan Dadan Tri atas surat dakwaan Jaksa KPK.(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+