Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Netgrit: Hanya 1 dari 18 Parpol yang Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan

Kompas.com - 10/11/2023, 09:00 WIB
Vitorio Mantalean,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Keterwakilan Perempuan menyoroti rendahnya kedisiplinan partai politik memenuhi kewajiban mendaftarkan 30 persen caleg perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil) DPR RI.

Berdasarkan Daftar Calon Tetap (DCT) yang telah diumumkan KPU RI 3 November lalu, 17 dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 gagal memenuhi kewajiban afirmasi perempuan itu.

"Hanya 1 parpol yang memenuhi syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada semua DCT di 84 dapil, yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS)," kata Direktur Eksekutif Netgrit, Hadar Nafis Gumay, dalam rilis hasil analisis DCT koalisi Kamis (9/11/2023).

Baca juga: Ketua KPU Disanksi Peringatan Keras karena Tak Profesional soal Aturan Jumlah Caleg Perempuan

Netgrit yang merupakan salah satu representasi koalisi menambahkan, PKB dan PDI-P menjadi partai politik paling bermasalah dengan keterwakilan perempuan terbanyak.

PKB gagal memenuhi 30 persen caleg perempuan di 29 dapil, disusul PDI-P 26 dapil.

Setelahnya, berturut-turut adalah Demokrat 24 dapil, Golkar dan Gerindra 22 dapil, PKN 21 dapil, Partai Gelora 19 dapil, PAN 17 dapil, Nasdem dan PBB 16 dapil, PPP 12 dapil, Garuda 9 dapil, Partai Buruh 6 dapil, Perindo dan Partai Ummat 5 dapil, lalu PSI 4 dapil.

"Data ini sangat tidak sesuai dengan deklarasi pemilu berintegritas yang kemarin dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Karena KPU jelas melakukan pembiaran atas pelanggaran sistem pencalonan pemilu dan amanat undang-undang," kata Hadar yang merupakan anggota KPU RI 2012-2017.

Eks komisioner KPU RI sekaligus peneliti senior NETGRIT, Hadar Nafis Gumay, ditemui di kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (2/1/2023).KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN Eks komisioner KPU RI sekaligus peneliti senior NETGRIT, Hadar Nafis Gumay, ditemui di kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (2/1/2023).
Sebelumnya, pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menegaskan bahwa KPU RI harus mendiskualifikasi partai politik pada dapil yang tak memenuhi 30 persen caleg perempuan.

Sebab, ketentuan 30 persen caleg perempuan itu merupakan aturan awal yang harus dipenuhi partai politik ketika pertama kali mengusulkan daftar bakal caleg mereka ke KPU pada 1-14 Mei 2023 lalu.

"Hal itu adalah ketentuan pengajuan calon. Sesuatu yang harus dipenuhi partai dalam mengajukan calon. Artinya, kalau ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka KPU sudah seharusnya menolak pendaftaran caleg oleh partai," kata Titi kepada Kompas.com, Selasa (7/11/2023).

Baca juga: Ancaman Banjir Sengketa Usai KPU Lepas Tangan soal Jumlah Caleg Perempuan

"KPU tidak bisa berdalih bahwa ketentuan tersebut tidak memuat sanksi sehingga tidak bisa ditegakkan. Mengingat ketentuan tersebut adalah persyaratan dalam pengajuan calon. Sehingga, jika ada partai yang tidak mengajukan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, maka sudah semestinya pendaftarannya tidak dapat diterima," tegasnya.

Ini sama seperti halnya, KPU tidak bisa menerima calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) usungan partai politik yang tidak memenuhi ambang batas pencalonan presiden, sebab keterpenuhan ambang batas itu merupakan syarat pengajuan bakal capres-cawapres.


Ketua KPU RI Hasyim Asya'ri saat ditemui oleh wartawan seusai acara diskusi bersama Komnas HAM, Hotel Novotel, Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2023).KOMPAS.com/Regi Pratasyah Vasudewa Ketua KPU RI Hasyim Asya'ri saat ditemui oleh wartawan seusai acara diskusi bersama Komnas HAM, Hotel Novotel, Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2023).
Sementara itu, jauh sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari telah mengesampingkan opsi diskualifikasi sebagaimana dimaksud Titi.

Hasyim berkilah, tak ada konsekuensi soal pelanggaran atas amanat memenuhi hak afirmasi politik untuk perempuan.

Ia menganggap, opsi diskualifikasi itu adalah sanksi bagi partai politik yang gagal memenuhi 30 persen caleg perempuan di suatu dapil.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com