Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Terduga Perantara Suap Sekretaris MA Dilanjutkan

Kompas.com - 21/11/2023, 13:42 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota kebetatan perantara kasus, Dadan Tri Yudianto.

Dadan Tri merupakan terduga perantara suap untuk Sekretaris Mahkamah Agung (MA) saat itu, Hasbi Hasan, guna mengondisikan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang tengah bergulir di MA.

“Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Dadan Tri Yudianto tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Teguh Santoto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengatakan telah mendengarkan tanggapan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nota keberatan yang disampaikan Tim Penasihat Hukum eks Petinggi Wika Beton itu.

Baca juga: Sidang Kasus Dugaan Suap di MA, Dadan Tri Hadapi Putusan Sela Hari Ini

Setelah mempertimbangkan keberatan dan tanggapan dari kedua belah pihak, Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum tanggal 19 Oktober 2023 telah memenuhi ketentuan sebagaimana Pasal 143 Ayat 2 huruf a dan b UU nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Oleh sebab itu, Majelis Hakim tidak menerima nota keberatan kubu Dadan Tri lantaran telah masuk pokok perkara.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa Dadan Tri Yudianto berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut,” kata Hakim Teguh.

Ditemui usai persidangan, Koordinator Tim Hukum Dadan Tri, Willy Lesmana Putra menyatakan menghormati putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim. Dengan demikian, kubu Dadan itu bakal menyampaikan bukti-bukti di muka persidangan.

“Kami menghargai putusan dari majelis hakim terhadap putusan sela ini, yang pasti ini belum atau bukan akhir dari segalanya, kita masuk pada sidang materi pokok perkara ya, sidang pokok perkara, menghadirkan saksi-saksi,“ kata Willy.

Baca juga: Jadi Perantara Suap Sekma, Dadan Tri Didakwa Terima Rp 11,2 M

Sebelumnya, dalam nota keberatan mereka, Tim Penasihat Hukum Dadan Tri menilai bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutkan kliennya memberikan uang Rp 3 miliar untuk Hasbi Hasan di Gedung MA, tidak jelas atau kabur alias obscuur libel.

Kubu Dadan Tri mengklaim, penarikan Rp 3 miliar melalui Naila Fitri dan Bagus Dwi Cahya merupakan dana yang akan dipinjam oleh Tenaga Ahli PD Pasar Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules. Hal ini juga tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Naila Fitri dan Bagus Dwi Cahya di KPK pada 8 Juli 2023.

Selain itu, kubu Dadan Tri juga mengklaim, cara tindak pidana dilakukan oleh kliennya di surat dakwaan terkait pendistribusian dana sebesar Rp 11,2 miliar juga tidak diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap.

Mereka juga berpandangan, jaksa KPK telah melakukan konstruksi perkara sedemikian rupa dengan manipulatif atas keadaan sebenarnya sehingga menyesatkan atau misleading.

Baca juga: Pihak Dadan Tri Sebut Uang Rp 11,2 Miliar Bukan untuk Suap MA, tetapi Bisnis Klinik Kesehatan

Dalam perkara ini, Hasbi Hasan disebut menyanggupi membantu pengurusan perkara kasasi KSP Intidana yang tengah bergulir di MA.

Pengurusan melalui Hasbi Hasan dilakukan lewat Dadan Tri Yudianto dengan nilai Rp 15 miliar yang dikemas seolah-olah ada perjanjian kerja sama bisnis skincare.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com