Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim MA: Celah Hukum Mungkinkan Koruptor Lolos dari Denda

Kompas.com - 16/11/2023, 05:07 WIB
Icha Rastika

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Suharto mengatakan bahwa celah hukum yang ada saat ini memungkinkan narapidana korupsi menghindari denda.

Dalam diskusi yang digelar oleh Badan PBB untuk Urusan Narkoba dan Kejahatan (UNODC) di Jakarta, Rabu (15/11/2023), Suharto mengatakan bahwa terpidana korupsi sering kali tidak membayar denda yang sudah diputuskan oleh pengadilan dan memilih untuk menjalani pidana penjara sebagai pengganti denda.

Kondisi serupa juga terjadi dalam perkara narkotika.

Baca juga: Jelaskan Urgensi Adanya UU soal Pembuktian Terbalik, Mahfud Singgung Kasus Rafael Alun

 

Dia menyebutkan banyak sekali terpidana yang tidak membayar denda yang dijatuhkan, tetapi mereka lebih memilih menjalani penjara pengganti sebagai konsekuensi denda yang tidak dibayar.

"Padahal, konsep awal penegakan hukum tindak pidana korupsi adalah selain pemenjaraan, juga mengedepankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti untuk mengembalikan aset hasil tindak pidana," ujar Suharto.

Oleh karena itu, kata dia, pelaku yang telah mengembalikan hasil kejahatan dalam tindak pidana korupsi akan dipertimbangkan menjadi salah satu faktor yang meringankan hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Di sisi lain, Suharto menyampaikan bahwa implementasi perampasan aset hasil tindak pidana di Indonesia masih terkendala oleh berbagai faktor, termasuk kurangnya bukti, tersangka meninggal dunia, melarikan diri, atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Pemiskinan Koruptor Dinilai Lebih Efektif ketimbang Membebankan Biaya Sosial

Suharto memandang perlu ada upaya bersama pemerintah dan para pemangku kepentingan untuk memperbaiki infrastruktur hukum nasional dengan memberikan penguatan hukum pada aspek pemulihan aset melalui mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.

"Ini perlu dilakukan semata-mata sebagai aspek untuk memiskinkan koruptor. Aset hasil kejahatan adalah kekuatan yang harus dilumpuhkan dengan dirampas menjadi milik negara atau untuk mengembalikan kerugian negara," kata dia.

Pemerintah Indonesia telah mengajukan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana kepada DPR melalui surat perintah presiden (supres) pada tanggal 4 Mei 2023.

RUU Perampasan Aset menjadi salah satu agenda prioritas pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.

Pemerintah mendorong DPR untuk segera membahas RUU ini pada masa sidang terakhir tahun 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com