Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim MA: Celah Hukum Mungkinkan Koruptor Lolos dari Denda

Kompas.com - 16/11/2023, 05:07 WIB
Icha Rastika

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Suharto mengatakan bahwa celah hukum yang ada saat ini memungkinkan narapidana korupsi menghindari denda.

Dalam diskusi yang digelar oleh Badan PBB untuk Urusan Narkoba dan Kejahatan (UNODC) di Jakarta, Rabu (15/11/2023), Suharto mengatakan bahwa terpidana korupsi sering kali tidak membayar denda yang sudah diputuskan oleh pengadilan dan memilih untuk menjalani pidana penjara sebagai pengganti denda.

Kondisi serupa juga terjadi dalam perkara narkotika.

Baca juga: Jelaskan Urgensi Adanya UU soal Pembuktian Terbalik, Mahfud Singgung Kasus Rafael Alun

 

Dia menyebutkan banyak sekali terpidana yang tidak membayar denda yang dijatuhkan, tetapi mereka lebih memilih menjalani penjara pengganti sebagai konsekuensi denda yang tidak dibayar.

"Padahal, konsep awal penegakan hukum tindak pidana korupsi adalah selain pemenjaraan, juga mengedepankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti untuk mengembalikan aset hasil tindak pidana," ujar Suharto.

Oleh karena itu, kata dia, pelaku yang telah mengembalikan hasil kejahatan dalam tindak pidana korupsi akan dipertimbangkan menjadi salah satu faktor yang meringankan hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Di sisi lain, Suharto menyampaikan bahwa implementasi perampasan aset hasil tindak pidana di Indonesia masih terkendala oleh berbagai faktor, termasuk kurangnya bukti, tersangka meninggal dunia, melarikan diri, atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Pemiskinan Koruptor Dinilai Lebih Efektif ketimbang Membebankan Biaya Sosial

Suharto memandang perlu ada upaya bersama pemerintah dan para pemangku kepentingan untuk memperbaiki infrastruktur hukum nasional dengan memberikan penguatan hukum pada aspek pemulihan aset melalui mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.

"Ini perlu dilakukan semata-mata sebagai aspek untuk memiskinkan koruptor. Aset hasil kejahatan adalah kekuatan yang harus dilumpuhkan dengan dirampas menjadi milik negara atau untuk mengembalikan kerugian negara," kata dia.

Pemerintah Indonesia telah mengajukan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana kepada DPR melalui surat perintah presiden (supres) pada tanggal 4 Mei 2023.

RUU Perampasan Aset menjadi salah satu agenda prioritas pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.

Pemerintah mendorong DPR untuk segera membahas RUU ini pada masa sidang terakhir tahun 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com