JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan, biaya haji yang diusulkan Rp 105 juta untuk tahun depan tidak semuanya dibayar oleh jemaah.
Usulan tersebut merupakan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang di dalamnya terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar oleh jemaah dan nilai manfaat dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Biaya itu pun baru merupakan usulan yang dibahas terlebih dahulu bersama Panitia Kerja (Panja).
“Jadi Bipih yang harus dibayar jemaah itu adalah bagian dari BPIH. Kalau Kemenag sampaikan usulan awal BPIH sebesar Rp 105 juta, bukan berarti sejumlah itu juga yang harus dibayar langsung jemaah,” kata Staf Khusus Menteri Agama bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo dalam siaran pers, Rabu (15/11/2023).
Baca juga: Kemenag Usulkan Kenaikan Biaya Penerbangan Ibadah Haji 2024 Sebesar 10 Persen
Menurut dia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Pasal 44 menyebutkan, BPIH bersumber dari Bipih (biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar jemaah), anggaran pendapatan dan belanja negara, nilai manfaat, dana efisiensi dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun Panja dibentuk bersama oleh Komisi VIII DPR bersama Kemenag dalam Rapat Kerja yang berlangsung pada 13 November 2023. Ketua Panja BPIH tahun 2024 adalah Moekhlas Sidik.
“Berapa biaya yang akan dibayar jemaah haji 2024 belum ditentukan, masih akan dibahas. Sabar,” tutur Wibowo.
Baca juga: Pemerintah Usul Biaya Haji 2024 Naik Rp 105 Juta, Komisi VIII: Mudah-mudahan Tak Lebih Rp 100 Juta
Saat ini, kata Wibowo, Panja bekerja membahas usulan awal BPIH dari Kementerian Agama (Kemenag). Setiap komponen biaya akan dibahas dan dicek harganya ke lapangan.
Nantinya, dihasilkan BPIH versi hasil pembahasan dan kesepakatan Panja yang dibawa kembali pada Rapat Kerja Komisi VIII dan Kementerian Agama untuk disepakati sebagai BPIH 2024.
“Kesepakatan pemerintah dan DPR terkait biaya haji, akan disampaikan ke presiden untuk ditetapkan melalui peraturan presiden. Di regulasi tersebut ditetapkan berapa biaya haji yang dibayar jemaah dan biaya haji yang bersumber dari nilai manfaat sesuai kesepakatan pemerintah dan DPR,” ujar dia.
Wibowo lantas mencontohkan proses yang berlangsung pada penetapan BPIH tahun ini. Pada tanggal 19 Januari 2023, pemerintah mengusulkan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp 98.893.909,11.
Berdasarkan usulan tersebut, Kemenag dan Komisi VIII DPR membentuk Panja BPIH untuk melakukan serangkaian pembahasan.
Baca juga: Kuota Haji Ditambah 20.000, Pemerintah Percepat Persiapan Teknis Ibadah Haji 2024
Selain itu, Panja BPIH juga melakukan peninjauan harga layanan, baik di dalam negeri maupun Arab Saudi.
Setelah melalui serangkaian pembahasan, hasil kerja Panja BPIH dibahas bersama dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR dan Pemerintah.