Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakamla Tangkap 3 Kapal Berbendera Indonesia Bermuatan Nikel Ilegal

Kompas.com - 15/11/2023, 09:58 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI menangkap tiga kapal berbendera Indonesia bermuatan ore nikel ilegal di Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Bakamla melalui kapal KN Kuda Laut-403 menyergap tiga kapal, masing-masing TB Trinity 302/TK Pacific 302, TB MDM Batola/TK MDM 04, dan TB Merdeka 2002/TK Dirgahayu 3102 dalam waktu yang berbeda.

Kapal TB Trinity 302/TK Pacific 302 bermuatan ore nikel 10.507 Wmt ditangkap pada Sabtu (11/11/2023).

Baca juga: Jokowi Minta Kepala Bakamla Bekerja Sama dengan Instansi Lain

Ketiganya menggunakan dermaga yang tak berizin tapi menyiasatinya dengan dokumen lain. 

Menurut Pranata Humas Ahli Muda Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Kapten Yuhanes Antara, seperti ditulis Kompas.id, penangkapan bermula dari laporan masyarakat bahwa ada kegiatan penambangan nikel ilegal di Desa Mosiku, Batu Putih, Kolaka Utara.

Nikel itu diangkut dengan kapal-kapal melalui dermaga yang tak berizin. 

“Kapal tersebut melaksanakan muat di Jetty (dermaga) Masselle yang tidak berizin dan tidak sesuai Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Penangkapan berhasil dilaksanakan pada Sabtu (11/11/2023), dan telah diberikan kepada Polres Kolaka Utara keesokan harinya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tulis siaran pers Humas Bakamla RI, dikutip pada Rabu (15/11/2023).


Pada hari yang sama, Bakamla menangkap kapal TB MDM Batola/TK MDM 04 dengan muatan ore nikel 12,333.963 Wmt.

Terakhir, Bakamla menyergap kapal TB Merdeka 2002/TK Dirgahayu 3102 yang membawa ore nikel 8.500 Wmt pada Senin (13/11/2023).

“Kedua kapal tersebut diduga melaksanakan muat di Jetty (dermaga) Mandes yang tidak berizin dan tidak sesuai SPB,” demikian isi siaran pers.

Baca juga: Dilantik Jadi Kepala Bakamla, Laksdya Irvansyah: Saya Tinggal Meneruskan

Dari hasil penyelidikan, ketiga kapal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran dan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 300 juncto Pasal 105 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Serta Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com