Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Siswanto Rusdi
Direktur The National Maritime Institute

Pendiri dan Direktur The National Maritime Institute (Namarin), sebuah lembaga pengkajian kemaritiman independen. Acap menulis di media seputar isu pelabuhan, pelayaran, kepelautan, keamanan maritim dan sejenisnya.

Ada Apa dengan Bakamla dan KPLP?

Kompas.com - 17/07/2023, 14:36 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

UNDANG-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan akan direvisi, suatu langkah yang sebetulnya biasa-biasa saja. Baik yang dilakukan oleh pemerintah sebagai eksekutif maupun oleh cabang legislatif (DPR RI atau DPD RI) inisiasinya.

Kendati hal yang wajar, revisi UU tersebut diusulkan oleh DPD RI – tetap memantik kontroversi di kalangan komunitas kemaritiman dalam negeri.

Tulisan ini mencoba mengurai akar permasalahan yang menjadi pemicu kontroversi yang ada.

Kontroversi revisi UU 32/2014 mencuat karena ada pasal di dalamnya yang “mentorpedo” alias membubarkan keberadaan institusi yang berada di luar cakupan UU Kelautan itu.

Tentu saja lembaga yang akan dibubarkan itu beraksi cukup keras. Sehingga, muncullah kontroversi dengan sendirinya.

Respons instansi tersebut, dalam hal ini Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan sangat wajar mengingat peraturan tersebut berada dalam domain Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Sikap Kemenhub di atas berangkat dari aturan yang ada terkait pembentukan peraturan perundang-undangan (UU No. 12 Tahun 2011).

Menurut aturan ini, khususnya pasal 7 ayat 1, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Sementara ayat 2 mengatur kekuatan hukum peraturan perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sehingga pada prinsipnya sesama UU tidak bisa saling meniadakan.

Ihwal niatan pembubaran KPLP dan meleburnya ke dalam Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI bukan kali pertama.

Sebelumnya, sekitar 2020, dalam pernyataannya yang dikutip oleh media, Kepala Bakamla RI, Aan Kurnia menyampaikan rencana instansinya untuk melebur KPLP dan Polisi Air ke dalam Bakamla.

Namun rencana ini tidak bergerak sama sekali, malah mendapat perlawanan dari kedua lembaga.

Sekarang ide itu kembali digulirkan dengan lebih saksama penggarapannya – naskah revisi telah jadi dan sudah diserahkan oleh DPD RI kepada DPR RI untuk dibahas. Hanya saja Polisi Air tidak disentuh sama sekali keberadaannya.

Dari naskah revisi UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan yang sudah beredar secara terbatas, diketahui ada beberapa pasal yang akan diubah/revisi, yaitu pasal 59, pasal 60, pasal 61, pasal 62, pasal 63, pasal 64, pasal 71, dan pasal 72.

Revisi ini berupa penghapusan atau penambahan pasal/ayat. Termasuk perubahan aspek redaksional pasal dan ayat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com