Bakamla melalui kapal KN Kuda Laut-403 menyergap tiga kapal, masing-masing TB Trinity 302/TK Pacific 302, TB MDM Batola/TK MDM 04, dan TB Merdeka 2002/TK Dirgahayu 3102 dalam waktu yang berbeda.
Kapal TB Trinity 302/TK Pacific 302 bermuatan ore nikel 10.507 Wmt ditangkap pada Sabtu (11/11/2023).
Ketiganya menggunakan dermaga yang tak berizin tapi menyiasatinya dengan dokumen lain.
Menurut Pranata Humas Ahli Muda Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Kapten Yuhanes Antara, seperti ditulis Kompas.id, penangkapan bermula dari laporan masyarakat bahwa ada kegiatan penambangan nikel ilegal di Desa Mosiku, Batu Putih, Kolaka Utara.
Nikel itu diangkut dengan kapal-kapal melalui dermaga yang tak berizin.
“Kapal tersebut melaksanakan muat di Jetty (dermaga) Masselle yang tidak berizin dan tidak sesuai Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Penangkapan berhasil dilaksanakan pada Sabtu (11/11/2023), dan telah diberikan kepada Polres Kolaka Utara keesokan harinya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tulis siaran pers Humas Bakamla RI, dikutip pada Rabu (15/11/2023).
Terakhir, Bakamla menyergap kapal TB Merdeka 2002/TK Dirgahayu 3102 yang membawa ore nikel 8.500 Wmt pada Senin (13/11/2023).
“Kedua kapal tersebut diduga melaksanakan muat di Jetty (dermaga) Mandes yang tidak berizin dan tidak sesuai SPB,” demikian isi siaran pers.
Dari hasil penyelidikan, ketiga kapal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran dan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 300 juncto Pasal 105 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Serta Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
https://nasional.kompas.com/read/2023/11/15/09582541/bakamla-tangkap-3-kapal-berbendera-indonesia-bermuatan-nikel-ilegal