Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Kongkalikong "Hilangkan" Temuan BPK di Sorong dan Penyegelan Ruang Pius Lustrilanang

Kompas.com - 15/11/2023, 07:43 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

"Tim KPK segera bergerak dan terbagi menjadi dua tim untuk langsung mengamankan YPM (Yan Piet Mosso), ES (Efer Segidifat), MS (Maniel Syatfle), AH (Abu Hanifa) dan DP, (David Patasaung) di Sorong," kata Firli Bahuri.

"Sedangkan PLS (Patrice Lumumba Sihombing) diamankan di Jakarta," ungkap Purnawirawan Jenderal bintang tiga Polri itu.

Segel ruang kerja Anggota BPK RI

Di sisi lain, KPK juga menyegel ruang kerja Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang.

Firli mengungkapkan, penyegelan yang dilakukan tim penyidik terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Sorong.

"Dilakukan (penyegelan) dalam rangka menjaga status quo supaya ruangan tersebut tetap steril,” kata Firli Bahuri.

Baca juga: KPK: Penyegelan Ruang Kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang Terkait OTT di Sorong

Kendati belum menjelaskan secara terperinci keterkaitan langsung antara pejabat BPK RI dengan perkara tangkap tangan di Sorong, Firli mengatakan ruang kerja Pius Lustrilanang masih disegel sampai saat ini.

Selain menyegel ruang kerja, tim penyidik juga akan meminta keterangan Anggota VI BKP itu.

Sita uang dan jam tangan mewah

Dalam penangkaoan ini, KPK menemukan uang Rp 940 juta dan satu jam tangan merek Rolex yang diyakini disiapkan untuk Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Papua Bara.

Bukti awal dalam perkara hasil tangkap tangan tim penyidik KPK di Sorong ini ditaksir mencapai Rp 1,8 miliar.

"Terkait besaran uang yang diberikan maupun yang diterima para tersangka, tim penyidik masih terus melakukan penelusuran dan pendalaman lanjutan serta tentunya akan dikembangkan dalam penyidikan," kata Firli Bahuri.

Sementara Yan enggan berkomentar terkait kasus ini. Ia langsung memasuki mobil tahanan saat dimintai komentar oleh wartawan. Yan tak mengeluarkan sepatah kata pun. 

Selain Yan, lima tersangka lain pun tak mau berkomentar. 

Baca juga: Usai Jalani Pemeriksaan, Pj Bupati Sorong Gunakan Rompi Tahanan KPK

Atas perbuatannya, enam tersangka ditahan selama 20 hari pertama mulai hari ini sampai 3 Desember 2023.

Dalam kasus ini, Yan, Efer, dan Maniel sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Patrice, Abu, dan David sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com