"Tim KPK segera bergerak dan terbagi menjadi dua tim untuk langsung mengamankan YPM (Yan Piet Mosso), ES (Efer Segidifat), MS (Maniel Syatfle), AH (Abu Hanifa) dan DP, (David Patasaung) di Sorong," kata Firli Bahuri.
"Sedangkan PLS (Patrice Lumumba Sihombing) diamankan di Jakarta," ungkap Purnawirawan Jenderal bintang tiga Polri itu.
Di sisi lain, KPK juga menyegel ruang kerja Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang.
Firli mengungkapkan, penyegelan yang dilakukan tim penyidik terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Sorong.
"Dilakukan (penyegelan) dalam rangka menjaga status quo supaya ruangan tersebut tetap steril,” kata Firli Bahuri.
Baca juga: KPK: Penyegelan Ruang Kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang Terkait OTT di Sorong
Kendati belum menjelaskan secara terperinci keterkaitan langsung antara pejabat BPK RI dengan perkara tangkap tangan di Sorong, Firli mengatakan ruang kerja Pius Lustrilanang masih disegel sampai saat ini.
Selain menyegel ruang kerja, tim penyidik juga akan meminta keterangan Anggota VI BKP itu.
Dalam penangkaoan ini, KPK menemukan uang Rp 940 juta dan satu jam tangan merek Rolex yang diyakini disiapkan untuk Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Papua Bara.
Bukti awal dalam perkara hasil tangkap tangan tim penyidik KPK di Sorong ini ditaksir mencapai Rp 1,8 miliar.
"Terkait besaran uang yang diberikan maupun yang diterima para tersangka, tim penyidik masih terus melakukan penelusuran dan pendalaman lanjutan serta tentunya akan dikembangkan dalam penyidikan," kata Firli Bahuri.
Sementara Yan enggan berkomentar terkait kasus ini. Ia langsung memasuki mobil tahanan saat dimintai komentar oleh wartawan. Yan tak mengeluarkan sepatah kata pun.
Selain Yan, lima tersangka lain pun tak mau berkomentar.
Baca juga: Usai Jalani Pemeriksaan, Pj Bupati Sorong Gunakan Rompi Tahanan KPK
Atas perbuatannya, enam tersangka ditahan selama 20 hari pertama mulai hari ini sampai 3 Desember 2023.
Dalam kasus ini, Yan, Efer, dan Maniel sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Patrice, Abu, dan David sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.