Salin Artikel

Dugaan Kongkalikong "Hilangkan" Temuan BPK di Sorong dan Penyegelan Ruang Pius Lustrilanang

Hal ini terungkap saat tim kedeputian bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sorong, Papua Barat Daya pada Minggu, 12 November 2023 malam.

Komisi Antirasuah mengamankan 10 orang dalam kegiatan tangkap tangan tim penindakan KPK itu. Sebanyak enam orang dijadikan tersangka dalam kasus itu. Empat lainnya dilepas lantaran tidak terdapat bukti yang cukup.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan enam tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, (14/11/2023).

Keenam orang yang jadi tersangka yaitu Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong Efer Segidifat, staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle.

Kemudian, Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing, Kepala Sub Auditorat (Kasubaud) BPK Papua Barat Abu Hanifa, dan Ketua Tim Pemeriksa, David Patasaung.

Hilangkan temuan BPK

Adapun perkara ini bermula ketika adanya pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) yang dilakukan BPK di wilayah Papua Barat Daya. Dalam pemeriksaan di Kabupaten Sorong, terdapat laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Atas temuan tersebut, Efer dan Maniel selaku pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong mencoba berkomunikasi membahas masalah itu dengan Abu dan David selaku pihak BPK pada Agustus 2023.

Dua pejabat Pemkab Sorong ini merupakan kepanjangan tangan dari Yan Piet Mosso selaku Pj Bupati, sedangkan Abu dan David merupakan represetasi Kepala BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya, Patrice Lumumba Sihombing.

Menurut Firli, komunikasi antara kaki tangan Pj Bupati Sorong dan anak buah dari Kepala BPK Perwakilan Barat Daya adalah kongkalikong untuk menghilangkan temuan BPK terkait laporan keuangan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan tersebut.

"Adapun rangkaian komunikasi tersebut di antaranya pemberian sejumlah uang agar temuan dari tim pemeriksa BPK menjadi tidak ada," papar Ketua KPK.

Kesepakatan awal, kata Firli Bahuri, uang diberikan secara bertahap di sejumlah tempat dari Efer dan Maniel. Terkait hal ini, Yan Piet Mosso selalu Pj Bupati selalu mendapatkan laporan penyerahan dana tersebut.

Di sisi lain, Abu, dan David menyerahkannya kepada Patrice Lumumba Sihombing selaku Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Daya. "Istilah yang disepakati dan dipahami untuk penyerahan uang tersebut yaitu titipan," ujar Firli.

Sebab, tim KPK memperoleh informasi adanya penyerahan uang tunai dari Pj Bupati Sorong kepada dua anak buah Kepala BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya.

"Tim KPK segera bergerak dan terbagi menjadi dua tim untuk langsung mengamankan YPM (Yan Piet Mosso), ES (Efer Segidifat), MS (Maniel Syatfle), AH (Abu Hanifa) dan DP, (David Patasaung) di Sorong," kata Firli Bahuri.

"Sedangkan PLS (Patrice Lumumba Sihombing) diamankan di Jakarta," ungkap Purnawirawan Jenderal bintang tiga Polri itu.

Segel ruang kerja Anggota BPK RI

Di sisi lain, KPK juga menyegel ruang kerja Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang.

Firli mengungkapkan, penyegelan yang dilakukan tim penyidik terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Sorong.

"Dilakukan (penyegelan) dalam rangka menjaga status quo supaya ruangan tersebut tetap steril,” kata Firli Bahuri.

Kendati belum menjelaskan secara terperinci keterkaitan langsung antara pejabat BPK RI dengan perkara tangkap tangan di Sorong, Firli mengatakan ruang kerja Pius Lustrilanang masih disegel sampai saat ini.

Selain menyegel ruang kerja, tim penyidik juga akan meminta keterangan Anggota VI BKP itu.

Sita uang dan jam tangan mewah

Dalam penangkaoan ini, KPK menemukan uang Rp 940 juta dan satu jam tangan merek Rolex yang diyakini disiapkan untuk Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Papua Bara.

Bukti awal dalam perkara hasil tangkap tangan tim penyidik KPK di Sorong ini ditaksir mencapai Rp 1,8 miliar.

"Terkait besaran uang yang diberikan maupun yang diterima para tersangka, tim penyidik masih terus melakukan penelusuran dan pendalaman lanjutan serta tentunya akan dikembangkan dalam penyidikan," kata Firli Bahuri.

Sementara Yan enggan berkomentar terkait kasus ini. Ia langsung memasuki mobil tahanan saat dimintai komentar oleh wartawan. Yan tak mengeluarkan sepatah kata pun. 

Selain Yan, lima tersangka lain pun tak mau berkomentar. 

Atas perbuatannya, enam tersangka ditahan selama 20 hari pertama mulai hari ini sampai 3 Desember 2023.

Dalam kasus ini, Yan, Efer, dan Maniel sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Patrice, Abu, dan David sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2023/11/15/07434841/dugaan-kongkalikong-hilangkan-temuan-bpk-di-sorong-dan-penyegelan-ruang-pius

Terkini Lainnya

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke