JAKARTA, KOMPAS.com - Masing-masing calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) akan mendapat tim pengawalan yang terdiri dari 74 personel Polri.
Terkait ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan pengawalan itu bagian dari satuan tugas (satgas) dalam Operasi Mantap Brata yang mengamankan Pemilu 2024.
"Operasi Mantap Brata di tingkat pusat ada 9 satgas Salah satunya adalah Satgas Pam (Pengamanan) Capres/Cawapres," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (14/11/2023).
Baca juga: KPU: 74 Polisi Kawal Masing-masing Capres dan Cawapres
Ramadhan menjelaskan setiap capres dan cawapres dikawal dua tim pengamanan.
Masing-masing tim tersebut terdiri dari 37 personel, sehingga jika dijumlahkan menjadi 74 personel.
"Masing-masing calon disiapkan dua tim, satu tim berjumlah 37 orang," ujar Ramadhan.
Baca juga: KPU Bantah Bawaslu Tak Bisa Awasi Proses hingga Penetapan Capres-Cawapres
Dia juga merincikan dalam satu tim akan terdiri dari sembilan personel yang bertugas sebagai asisten pribadi (spri) dan ajudan (ACD) untuk capres/cawapres dan istrinya, serta serta perwira penghubung protokol (Pabungkol).
Kemudian, 21 personel yang bertugas sebagai pengamanan dan pengawalan yakni pengawal pribadi (walpri), pengamanan dan penyelamatan (matan) dan tenaga medis.
Lalu, tujuh personel lain menjadi pengawalan lalu lintas (wal lantas).
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima penyerahan 444 personel Polri beserta kelengkapan pendukung yang melekat dalam satuan tugas pengamanan dan pengawalan masing-masing calon presiden dan wakil presiden, atau Satgas Pam Capres-cawapres.
Penyerahan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara antara KPU RI dengan Polri yang diwakili oleh Badan Pemeliharaan Keamanan Polri pada Senin (13/11/2023).
Baca juga: Begini Mekanisme Undian Nomor Urut 3 Capres-Cawapres 2024 di KPU Malam Ini
Dengan jumlah ini, masing-masing capres dan cawapres akan dikawal dan diamankan oleh 74 personel.
"Selanjutnya pihak kedua (KPU RI) akan menugaskan Satgas Pam Capres-cawapres sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku," kata Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochamad Afifuddin dalam jumpa pers, Senin sore.
Adapun pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, serta Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden secara resmi lewat Keputusan KPU RI Nomor 1632 Tahun 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.