JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah pengakuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI soal sulitnya akses mengawasi tahapan hingga penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).
"Saya pikir informasi tersebut tidak tepat. Kami telah bersurat kepada Bawaslu berkaitan dengan akses Silon (Sistem Informasi Pencalonan)," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, kepada wartawan, pada Selasa (14/11/2023).
Idham menambahkan, akses Silon itu pun sama dengan yang sebelumnya sudah pernah diberikan untuk Bawaslu mengawasi tahapan pencalonan anggota legislatif.
Aksesnya pun tak berbeda, menurut dia, yakni akses pembacaan data.
Baca juga: Bawaslu Klaim Tak Bisa Awasi KPU hingga Penetapan 3 Capres-Cawapres
"Dan sebenarnya Silon-nya ini sama, Silon yang untuk penggunaan pemilu legislatif. Cuma ada fiturnya saja, fitur pilpres, fitur legislatif," ujarnya.
"Dan apabila ada hal-hal yang perlu dikonfirmasi, kami 24 jam terbuka. Dan terkadang kami juga menyampaikan informasi, misalnya kegiatan pada hari ini saya informasikan secara formal maupun informal," jelas Idham.
Sementara itu, terkait kesulitan Bawaslu mengawasi proses verifikasi administrasi para bakal capres-cawapres, KPU menyebut tahapan itu memang merupakan kewenangan internal KPU.
"Apabila Bawaslu pada waktu itu ingin melakukan pengawasan ya kami akan persilakan. Jelas aturannya," pungkas Idham.
Baca juga: Caleg Perempuan Tak Capai Target di Banyak Dapil, KPU Dilaporkan ke Bawaslu
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyampaikan bahwa akses pengawasan mereka sudah terbatas ketika masing-masing capres-cawapres mendaftarkan diri sebagai bakal calon ke KPU RI pada 19-25 Oktober 2023.
"Hal ini berimplikasi pada tidak optimalnya pengawasan kesesuaian prosedur dalam pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata Bagja dalam keterangannya, Senin (13/11/2023) malam.
Selanjutnya, Bawaslu mengaku tidak diberi akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) oleh KPU ke Bawaslu pada masa pendaftaran bakal pasangan calon hingga masa verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon.
Padahal, berdasarkan Pasal 64 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pilpres, KPU wajib memberikan akses Silon kepada lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pemilu, dalam hal ini adalah Bawaslu.
Baca juga: Hari Ini, KPU Undi Nomor Urut Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud, dan Prabowo-Gibran
"Hal ini berimplikasi pada tidak optimalnya pengawasan data dan dokumen pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diunggah melalui Silon," kata Bagja.
Di samping itu, Bagja mengeklaim bahwa KPU tidak melakukan koordinasi dengan Bawaslu dalam melakukan verifikasi dokumen syarat pencalonan dan dokumen syarat calon, sehingga Bawaslu tidak dapat mengawasi proses verifikasi dokumen bakal pasangan calon.
Bagja melanjutkan, KPU RI baru memberi akses Silon melalui surat Ketua KPU Nomor 1258/PL.01.4-SD/05/2023 Perihal Pengaktifan Akun Silon Presiden dan Wakil Presiden tertanggal 1 November 2023.