Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamenkumham Eddy Hiariej Berkantor Seperti Biasa Usai Jadi Tersangka Korupsi

Kompas.com - 14/11/2023, 17:15 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej masih bekerja sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) sebagaimana biasanya di Kantor Kemenkumhan, Jakarta Selatan.

Hal ini disampaikan Koordinator Humas Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkumham, Tubagus Erif usai Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengaku tidak mengetahui keberadaan Eddy Hiariej.

Baca juga: Tim Advokasi IPW Desak KPK Tahan Wamenkumham Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi

“Sejak Senin, 13 November 2023 kemarin, hingga saat ini, posisi beliau (Wamenkumham) di Jakarta, tepatnya di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, melakukan rutinitas seperti biasa,” kata Tubagus Erif, Selasa (14/11/2023).

Adapun Eddy Hiariej belum menyampaikan keterangan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Namun demikian, Tubagus Erif memastikan status hukum Eddy Hiariej tidak menggangu pekerjaannya sebagai Wamenkumham.

“Wamenkumham tetap menjalankan tugas dan kewaijban sebagaimana mestinya,” imbuhnya.

Baca juga: Wamenkumham Tersangka, Pengacara Sugeng Minta Kasus Pencemaran Nama Baik di Bareskrim Dihentikan

Diberitakan sebelumnya, Yasonna Laoly mengaku tidak mengetahui dimana posisi bawahannya itu. Hal ini disampaikan ketika bertemu awak media di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).

"Saya enggak tahu, enggak tahu (di mana Wakil Menteri Hukum dan HAM)," katanya singkat sebelum memasuki mobil.

Yasonna menyampaikan, ia baru saja pulang dari luar negeri sehingga tidak mengetahui di mana wakilnya berada.

Lawatannya ke luar negeri untuk mengurus beberapa pekerjaan. Ia diketahui sempat pergi ke Beijing, China, dan memberikan kuliah umum di University of International Business and Economics, Beijing (UIBE) pada Rabu pekan lalu.

Baca juga: Saat Wamenkumham Didesak Mundur dan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ketua IPW Diminta Dihentikan

"Saya baru datang dari luar negeri," ucapnya lagi.

Kendati demikian, Yasonna mempersilakan KPK memproses Eddy sesuai dengan aturan dan mekanisme hukum yang berlaku.

"Silakan saja proses, tapi kan kita harus ada asas praduga tak bersalah," ucapnya.

Perkara dugaan korupsi yang menjerat Eddy ini berawal dari laporan Indonesia Police Watch (IPW) pada Maret 2023. Dalam laporan itu, Eddy diduga menerima gratifikasi Rp 7 miliar 2023.

Eddy diduga menerima uang tersebut dari pengusaha berinisial HH yang meminta konsultasi hukum kepada guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com